TIMIKA I Badan Narkotika Nasional (BNNK) Mimika berhasil menangkap satu pengedar narkotika di Timika, tepatnya di Gorong-gorong, Kamis (24/8/17).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Syarifuddin mengatakan, pelaku berinisial AK alias Kenong (30). Ditangan AK, BNN Mimika mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.
“Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam celana. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli di daerah Gorong-gorong,” ungkap Syarifuddin yang didampingi Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Mursaling kepada wartawan di Kantor BNNK Mimika, Jumat (25/8/17).
Dikatakan Syarifuddin, sesuai keterangan AK, AK mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Mm yang saat ini masih DPO. Dimana satu paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp850 ribu dan dijual Rp950 ribu. ” Ini merupakan transaksi yang ketiga kalinya sebelum tersangka diamankan,” katanya
Lanjutnya, modus yang digunakan, yakni pembeli melakukan pemesanan melalui telepon, selanjutnya AK yang berprofesi sebagai tukang ojek ini menghubungi Mm untuk mendapatkan sabu tersebut.
“”Kami masih mengejar Mm, untuk mengetahui barang tersebut berasal darimana, apakah Surabaya atau Makasar,” terangnya.
Syarifuddin menambahkan, sabu seberat 0,39 gram ini sudah dilakukan penimbangan. Dimana sebagian disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di labfor. Dan sebagian sebagai bukti di pengadilan pada saat persidangan.
Dari kasus ini, AK dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 127 ayat 1 huruf a. Dimana pasal dikenakan, karena tersangka menguasai, membawa, dan menggunakan barang Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana penjara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya positif. Dengan demikian selain mengedarkan, tersangka juga memakai sabu,”ujarnya.
Sementara keterangan dari AK, dirinya menjuak Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Dengan jual sabu ini saya untung Rp100 ribu. Kalau ojek dalam satu hari dapat segitu,”tuturnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan