Terjerat Korupsi, Sembilan ASN di Mimika Siap Dipecat

Terjerat Korupsi, Sembilan ASN di Mimika Siap Dipecat
Marthen Paiding (Foto: Dok SP)

TIMIKA | Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika akan segera dipecat, karena telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami sudah mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura beberapa waktu lalu, dan semua itu sudah naik ke Bupati dan sementara dalam proses pemecatan," tutur Plt Sekda Mimika Marthen Paiding saat di temui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (11/6).

Menurut Marthen, sebenarnya pemecatan sembilan ASN ini sudah dilakukan pada 31 Mei lalu. Tetapi karena datanya baru diterima dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika, sehingga proses pemecatan baru akan dilakukan. 

"Jika saya dan Bupati tidak memberikan sanksi kepada mereka, maka saya dan Bupati-lah yang akan mendapatkan sanksi. Dimana Bupati sebagai pembina kepegawaian dan saya sendiri untuk membantu beliau dalam menyiapkan asensinya," ungkap Marthen.

Sementara untuk nama kesembilan ASN tersebut masih belum diketahui. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat. Data tersebut per 26 April 2019.

Sementara, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH.

Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Bahtiar menuturkan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal itu menyusul putusan MK yang mempertegas bahwa ASN koruptor yang telah memiliki keputusan inkrah harus dipecat.

Ia menilai, putusan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal percepatan pemecatan ASN koruptor dengan keputusan inkrah.(Cr-2/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *