Yonas Magal: Masyarakat Minta Jalur Khusus Seleksi DPRD Kabupaten

Yonas Magal: Masyarakat Minta Jalur Khusus Seleksi DPRD Kabupaten
Yonas Magal

TIMIKA | Komposisi hasil Pemilihan Legislatif 2019 tingkat kabupaten di Provinsi Papua, belakangan menjadi pembahasan masyarakat asli setempat karena dinilai tidak mencerminkan UU Otonomi Khusus (Otsus).

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Yonas Magal, turut menanggapi keresahan masyarakat asli Papua (OAP) khususnya dua suku asli Mimika, Amungme dan Kamoro, yang minim keterwakilan di kursi legislatif.

"Saya setuju ada jalur khusus, sesuai dengan UU tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Oleh karena itu, dibutuhkan keputusan politik dari pemerintah pusat," kata Magal di Timika, Selasa (11/6).

Jalur khusus dimaksud Magal adalah pengangkatan oleh masyarakat adat seperti yang kini berlaku di tingkat provinsi, yakni 14 kursi DPRP Provinsi Papua dan 11 kursi untuk DPRP Papua Barat. 

"Jadi harapan masyarakat di tingkat kabupaten juga harusnya diberlakukan. Amanat Otsus 80 persen asli Papua dan 20 non Papua itu harus dilaksanakan, ini harapan besar masyarakat," tutur Magal.

Menurut Magal, kekhususan dengan semangat Otsus bagi Papua bisa menjadi perhatian pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, agar masyarakat Papua merasa memiliki kesempatan yang sama.

"Ini kembali kepada keputusan politik pemerintah pusat dalam hal ini presiden. Saya pikir, keputusan politik adalah yang tertinggi bisa diambil oleh presiden," katanya. 

Diketahui calon legislatif dari kalangan orang asli Papua di daerah memang kerap kali sulit bersaing. Bukan hanya terhambat masalah finansial, tetapi juga elektabilitas mereka tertinggal akibat meningkatnya  sebaran masyarakat non Papua.

Adapun komposisi sementara hasil Pemilu Legislatif Mimika 2019 tercatat hanya sekitar 60 persen asli Papua dan 40 persen non Papua. Itu pun asli Papua mayoritas dari luar Mimika, tidak mewakili dua suku besar Amungme dan Kamoro.

"Ini persoalan. Intinya, harapan masyarakat daerah itu, 80 persen asli Papua dan 20 persen non Papua. Saya pikir tidak jadi masalah non Papua bisa ikut, semua punya hak yang sama namun juga hak-hak dasar orang Papua itu perlu diperhatikan," harap Magal.

Sebab, menurutnya, bagaimana mungkin lembaga legislstif sebagai perwakilan rakyat jika masyarakat asli daerah khususnya di Papua merasa tidak terwakili. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *