Hanura Mimika Minta Bawaslu Papua Terbitkan Rekomendasi ke KPU RI

Hanura Mimika Minta Bawaslu Papua Terbitkan Rekomendasi ke KPU RI
Saleh Alhamid dan Feri Magai Uamang (kanan)

TIMIKA | DPC Partai Hanura Mimika meminta Bawaslu Papua membuat rekomendasi ke KPU RI terkait polemik hasil pleno Pemilihan Legislatif tingkat distrik (DA1) PPD Mimika Baru untuk daerah pemilihan (Dapil) 1. 

Calon Legislatif Partai Hanura Dapil 1 Mimika Baru nomor urut 6, Feri Magai Uamang, mengaku menjadi korban atas keputusan PPD Miru membatalkan DA1 lalu menerbitkan DA1 kedua, yang baru.

Menurut Feri, pada DA1 pertama Hanura memperoleh 3.216 suara dan mendapat satu kursi. Namun PPD Miru membatalkan DA1 tersebut lalu menerbitkan DA1 kedua hingga Hanura kehilangan 500 suara, sisa 2.716 suara. 

Feri memperoleh suara tertinggi untuk Caleg Hanura di Dapil 1 Mimika Baru, lebih dari seribu suara. Ia harusnya mendapat satu kursi dari enam kursi di Dapil 1 Mimika Baru jika DA1 pertama tidak dirubah. 

"Tadinya saya mendapat kursi, hilang. Hak saya dihilangkan secara sengaja oleh PPD. Hak suara yang diberikan oleh masyarakat saya dari Suku Amungme," kata Feri dalam konferensi pers di Timika, Kamis (13/6).

Feri tambah kecewa lantaran perolehan suara Hanura yang merupakan salah satu partai pengusung memenangkan Jokowi, justru dialihkan kepada dua partai oposisi, Gerindra dan Demokrat. 

"Saya juga sayangkan, pada saat proses rekapitulasi ini berlangsung ada Bawaslu, ada aparat keamanan yang menyaksikan secara langsung. Terjadi pelanggaran hukum begitu saja, seolah dibiarkan," katanya. 

Feri mengatakan telah menyurat secara resmi ke KPU Papua, Bawaslu Papua, Gubernur Papua dan MRP atas masalah tersebut. Ia selaku anak daerah sangat kecewa suaranya dihilangkan begitu saja, sementara justru non Papua mayoritas terpilih sebagai wakil rakyat. 

"Kami masyarakat asli daerah dihilangkan suaranya, lalu kemudian yang terpilih mayoritas non Papua. Saya merasa Otsus sudah tidak berlaku lagi bagi kami rakyat Papua," ujarnya. 

Atas laporan tersebut, MRP dalam waktu dekat segera ke Mimika untuk melakukan pengambilan data. Setelah itu, MRP bertolak ke Jakarta membawa sejumlah rekomendasi Papua salah satunya Mimika. 

Feri mengaku awalnya sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu Mimika atas dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi mereka sama sekali tidak serius dalam menangani masalah ini.

"Mereka bilang hanya bisa memberikan sanksi kepada penyelanggara, tidak bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi yang cacat tersebut," katanya. 

"Kami justru diarahkan melapor ke MK. Sementara kami rakyat kecil seperti ini, darimana kami mendapat uang untuk berjuang sampai di Jakarta. Padahal ini harusnya bisa diselesaikan di daerah," sesalnya. 

Hanura Sebut Ada Tekanan

Ketua DPC Hanura Mimika, Saleh Alhamid, menyebut adanya indikasi kuat PPD Miru membatalkan DA1 pertama lantaran mendapat tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.

"Ada indikasi kuat, keluarnya berita acara kedua karena ada tekanan. Kami belum tahu pihak mana yang menekan. Kalau misalnya dari pemerintah daerah kita bisa bawa ini ke Presiden, kalau aparat keamanan kita bisa bawa ke pimpinan mereka di atas," katanya. 

PKPI yang menjadi salah satu partai dirugikan atas pembatalan DA1 Mimika Baru telah melakukan aksi protes dan berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Mimika beberapa waktu lalu. 

"Dalam protes demo PKPI disebut ada bisik-bisik aparat yang mempengaruhi perubahan tersebut. Saya tidak tahu aparat mana yang dimaksud," ungkapnya.

Saleh juga menyayangkan, beberapa saksi di ruangan saat pleno yang tidak sepakat atas keputusan PPD namun justru tidak disediakan form keberatan bagi mereka. 

"Harusnya, PPD mempertahankan hasil rekapitulasi yang pertama sesuai yang sebenarnya, kalau ada protes silahkan ke MK. Bukan justru merubah, lalu kemudian menyuruh orang keberatan ke MK," kata dia.

Gugatan ke DKPP

Saleh mengatakan, dalam waktu dekat persoalan ini akan dilaporkan ke DKPP. Sebab menurutnya, partai tidak punya ruang lagi ke MK. Karena memang sebelumnya sudah disampikan ke penyelenggara pemilu, tapi tidak ada tindakan apapun. 

Ia menegaskan tidak akan membiarkan masalah ini berlarut apalagi mengorbankan anak daerah yang juga telah berkontribusi kepada partainya. 

"Kalau memang benar ada tekanan, intervensi dari pihak mana pun juga, saya minta agar masalah ini segera dilakukan penyelidikan karena ini berkaitan dengan stabilitas keamanan, ini masalah," ujarnya. 

Terakhir, Saleh minta Bawaslu Papua agar mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada KPU RI sebelum mengeluarkan putusan menetapkan Caleg terpilih dan perolehan suara partai politik. 

"Kami meminta keputusan penetapan Caleg terpilih berdasarkan berita acara DA1 yang pertama," imbuhnya.

PPD Miru menggelar pleno penetapan hasil rekapitulasi pada Selasa 7 Mei. Kemudian Rabu 8 Mei sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, para saksi menandatangani sertifikat hasil rekapitulasi, terbitlah DA1 pertama. 

Namun pada Rabu 8 Mei sekitar pukul 20.00 WIT malam, para saksi kembali diminta menandatangani berita acara pembatalan DA1 pertama, lalu terbitlah DA1 kedua yang kemudian diserahkan ke KPU.

Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis Dedy N. Mamboay, mengaku hingga kini PPD Nimika Baru belum menyerahkan berita acara pembatalan hasil rekapitulasi tersebut. 

"Padahal sudah mau memasuki proses gugatan Pilpres di MK, jangan sampai bukti-bukti itu nanti dibutuhkan di sana," kata Dedy. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *