Tak Lapor LHKPN, Siap-siap TPP Tidak Dibayar

Tak Lapor LHKPN, Siap-siap TPP Tidak Dibayar
Yulius Sasari. (Foto: Hadija Laisouw/SP)

TIMIKA | Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Yulius Sasarari menegaskan sanksi bagi pejabat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sanksi tersebut berupa penundaan atau dihentikan sementara pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). 

"Kami terus mengingatkan kepada para pejabat yang wajib melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan. Kalau tidak ada sanksi," tutur Sasarari kepada wartawan, Senin (17/6). 

Yulius menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan waktu kepada pejabat di Mimika hingga 30 Maret 2019 untuk melaporkan LHKPN-nya, namun masih saja ada yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. 

"Jika memang ada kendala dalam penyusunannya mari kita sama-sama saling membantu, karena bulan Juli nanti sudah harus selesai dan tidak ada perpanjangan lagi," tegasnya Sasarari. 

Ia juga menjelaskan, 2 pejabat akan dihapuskan dalam daftar wajib LHKPN dikarenakan telah pensiun dan meninggal dunia. 

"Dua orang akan dihapus dalam daftar wajib LHKPN, yaitu mantan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Kristian Karubaba karena pensiun. Sementara satunya telah meninggal dunia yaitu Almarhum Gaspar Letsoin," ungkapnya. 

Pejabat Pemkab Kabupaten Mimika yang wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebanyak 180 pejabat, baik Eselon II maupun III, namun baru 132 pejabat yang telah menyampaikan LHKPNnya atau baru mencapai 73 persen. 

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Cr-02/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI