TIMIKA | Sony Alfian B Laoemoery, telah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua, menggantikan Relly D Behuku, yang kini bertugas di PN Kelas 1A Manado, Sulawesi Utara.
Selain ketua, wakilnya juga kini dijabat pejabat baru yakni Dedy Thusmanhadi.
Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua PN Timika ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1155/DJU/SK/KP/04/5/2019, tentang promosi dan mutasi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum.
Untuk Ketua PN, telah menjalankan tugasnya beberapa pekan lalu. Sedangkan, wakilnya baru saja dilantik, pada Jumat (21/6).
Dedy Thusmanhadi, dilantik sebagai Wakil Ketua PN Timika oleh Ketua PN Sony Alfian B Laoemoery, di Kantor PN Timika, Jalan Yos Sudarso, Kota Timika.
Dedy menggantikan Saiful Anam yang dipindahtugaskan sebagai Wakil Ketua PN Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Dedy mengaku, jabatan sebagai wakil ketua PN merupakan jabatan baru pertama kali diembannya, setelah dipercayakan oleh Mahkamah Agung.
Olehnya itu, ia berharap mendapat bimbingan dari ketua PN untuk menjalankan tugas sebagai wakil ketua dengan sebaik-baiknya.
"Saya selama ini hanya dilatih dalam memimpin sidang saja, tetapi karena saya dinyatakan lolos dan ditunjuk makanya saya harus terima dan belajar lagi. Sehingga saya berharap bimbingan dari pak ketua yang sudah jauh lebih senior dari saya," tutur Dedy dalam sambutannya.
Ketua PN Timika Perkenalkan Diri
Ketua PN Timika Sony Alfian B Laoemoery berharap, semoga dengan perkenalan dirinya sebagai ketua dan Dedy sebagai wakil ketua, roda pelayanan pengadilan bisa berjalan dengan baik.
Sony mengaku, tugas di Timika merupakan kali keduanya setelah sebelumnya pada tahun 2004 hingga 2008 pernah menjadi hakim pengadilan pertama di Kabupaten Mimika.
Sebelum dipindahtugaskan ke Timika sebagai ketua pengadilan, ia bertugas sebagai Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi di Manokwari, Papua Barat.
Menurutnya, PN Timika awalnya mengalami kekurangan hakim, tetapi sekarang sudah terpenuhi.
"Karena sudah ada ketua, wakil dan ada hakim satu dan didukung oleh kepaniteran, dan kesekretariatan sehingga kami harapkan bisa mewujudkan visi-misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan Kota Timika yang agung," ungkapnya.
Sony mengungkapkan, ada beberapa program Mahkamah Agung yang wajib untuk tetap di jalankan dan dicapai. Seperti proses pembangunan reformasi dan birokrasi, proses akreditasi dan penjaminan mutu.
"Ada juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu pelayanan publik semua yang dipusatkan kepada Front office untuk di depan area pelayanan tanpa ada pengguna jasa pengadilan yang bersentuhan langsung dengan aparatur pengadilan," imbuhnya.
Dikatakan Sony, hal itu dilakukan agar mewujudkan salah satu visi lagi yaitu pembangunan zona integritas.
"Menuju wilayah yang bebas korupsi dan menuju wilayah birokrasi yang bersih melayani," jelasnya. (Cr–2/SP)
Tinggalkan Balasan