Pengadilan Negeri Timika Kekurangan Hakim

Pengadilan Negeri Timika Kekurangan Hakim
Sony Alfian B. Laoemoery

TIMIKA | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sony Alfian B. Laoemoery mengatakan, saat ini PN Timika mengalami kekurangan hakim. 

Ia menuturkan, hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Mimika tetapi hampir di seluruh Indonesia. 

Lembaga pengadilan dibawa Mahkamah Agung ini sudah 7 tahun tidak membuka formasi penerimaan hakim. 

"Tahun lalu baru ada pembukaan untuk penerimaan hakim baru. Kukarangan hakim bukan hanya terjadi di Timika, tetapi juga di Kabupaten-kabupaten lain mengalami hal yang sama," ungkap Sony kepada wartawan di Timika, Jumat (21/6). 

Ia menjelaskan, hal lain yang menjadi kendala adalah regulasi karier dimana, Hakim yang baru dilantik harus mengawali kariernya di Pengadilan Klas II. Namun ketika pangkat/golongannya meningkat, maka ia harus dipindahkan ke Pangadilan yang statusnya lebih tinggi.

"Karena itu merupakan sistim promosi karier, sehingga hakim-hakim yang dilantik pada tahun 2011 atau 2012, sekarang sudah bergeser lagi ke pengadilan yang statusnya lebih tinggi, sehingga hakim-hakim khususnya di daerah mengalami kekurangan," katanya. 

"Saat ini sedang diproses sekitar 1030 orang calon hakim. Diharapkan tahun 2020 nanti sudah bisa dilantik menjadi hakim sehingga bisa menutupi kekurangan-kekurangan di setiap daerah," jelasnya. 

Idealnya, hakim yang bertugas di PN Timika seharusnya berjumlah 6 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN mengingat jumlah perkara yang disidangkan cukup tinggi. 

"Saat ini di PN Timika sudah ada Ketua, Wakil Ketua dan satu orang hakim," pungkasnya. 

Untuk memaksimalkan pelaksanaan persidangan, PN Timika telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk diijin bersidang dengan hakim tunggal. 

"Jadi standarnya sidang itu hakim majelis tapi karena peningkatan jumlah perkara dan personil hakimnya tidak bertambah sehingga ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengijinkan PN Timika menyidangkan perkara dengan hakim tunggal," Jelasnya. 

Sementara untuk pertimbangan apakah perkara akan diselesaikan dengan hakim majelis atau hakim tunggal dikatakan Sony, itu menjadi keputusan ketua pengadilan. (Cr2/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *