Mimika Belum Terapkan Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Haji

Mimika Belum Terapkan Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Haji
Utler Adrianus

TIMIKA | Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika Utler Adrianus berharap Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) membiayai transpirtasi calon jamaah haji dari Timika menuju daerah embarkasi, Makassar, Sulawesi Selatan sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2008 pasal 35 tentang penyelenggaraan ibadah haji, pasalnya hingga kini belum diterapkan.

Dikatakan, undang-undang tersebut menjelaskan, biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke emberkasi dan dari emberkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

Kata Utler, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke Pemda Mimika, namun hingga kini belum mendapatka reapon.

"Undang-undang ini sebenarnya sudah dari tahun 2015, dan saya sudah menyampaikan kepada bapak Bupati, sekda hingga para asisten-asisten," ungkap Utler

Utler mengatakan bahwa beberapa kabupaten/ kota sudah melaksanakan undang-undang tersebut hanya Mimika saja yang belum. 

"Kota Jayapura salah satunya yang luar biasa, segala fasilitas dibiayai pemerintah," jelasnya.

Utler berharap agar Pemkab segera menindaklanjuti undang-undang karena ini bukan peraturan menteri yang bisa dibatasi, ini merupakan aturan undang-undang yang harus dilakukan. 

"Bisa Bupati mengeluarkan Perbup untuk mengakomodir hal ini, kan tidak salah berunjuk pada undang-undang, jika belum bisa di Perbupkan SK Bupati juga tidak salah untuk memperkuat akan hal itu," imbuh Utler.

Ia juga mengatakan di kabupaten lain setiap tahunnya bupati dan wakil bupati selalu menghadiri acara pelepasan jamaah haji di daerah masing-masing, karena untuk acara pelepasan jamaah haji itu biasanya dilepas oleh Gubernur. 

"Saya berharap di Mimika untuk tahun ini ada perubahan, karena setiap tahunnya itu dari unsur pemerintahan daerah tidak ada,"katanya.(Cr2/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *