Keluarga Berencana Bukan Membatasi Jumlah Anak

Keluarga Berencana Bukan Membatasi Jumlah Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Mimika, Alice Irene Wanma. (Foto: Hadija Laisouw/SP)

TIMIKA | Membentuk keluarga berencana bukan jumlah anak yang dibatasi, tetapi jarak atau interval mengandung harus tiga atau empat tahun agar ibu bisa sehat dan bisa mengurusi anak serta keluarganya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Mimika, Alice Irene Wanma mengatakan, keluarga berencana bukan berarti membatasi dua anak atau tiga anak cukup, tetapi merencanakan masa depan dengan mengatur jarak kelahiran.

"Keluarga berencana merencanakan segala sesuatu untuk masa depan keluarga tersebut sehingga menjadi keluarga berkualitas yang mandiri dan sejahtera," ungkap Alice saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (1/7) 

Alice juga menuturkan, Pemda Mimika melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di tahun 2019 ini membentuk sembilan kampung keluarga berencana. 

"Kita usahakan hingga tahun-tahun berikutnya sampai dengan 18 Distrik yang ada di Kabupaten Mimika," katanya.

Sebelumnya Plt Sekda Mimika, Marthen Paiding mengatakan, ada empat konsep pendekatan keluarga untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, yaitu keluarga berkumpul, keluarga berinteraksi, keluarga berdaya dan keluarga peduli dan berbagi.(Cr2/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *