Disperindag Penyumbang Retribusi Terbesar untuk PAD Mimika

Disperindag Penyumbang Retribusi Terbesar untuk PAD Mimika
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Dwi Cholifa. (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyumbang retribusi terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Mimika, Dwi Cholifa, Jumat (28/6) mengatakan, pemasukan retribusi Disperindah bersumber dari pelayanan pasar, tera ulang dan pendapatan lain.

"Untuk pelayanan pasar sampai saat ini sudah Rp231 juta dari target Rp511 juta. Tera ulang pemasukan Rp1,3 juta dari target Rp29 juta dan pendapatan lain-lain sudah masuk Rp700 juta dari target Rp3,5 miliar. Sementara untuk retribusi sampah sangat kecil," jelas Dwi merinci pemasukan dari Disperindag.

Selain Disperindag, Dinas Tenaga Kerja juga menjadi OPD dengan pemasukan retribusi terbanyak melalui Ijin Tenaga Kerja Asing (INTA).

 

"Disusul dinas perikanan walaupun nilainya masih kecil," ujarnya.

Mengenai OPD lainnya yang menarik retribusi, kata Dwi hingga saat inu belum berjalan maksimal, padahal jika ditingkatkan bisa menambahkan PAD Mimika.

"Beberapa tahun ini retribusi dari OPD untuk PAD tidak cukup Rp20 miliar. Retribusi dengan pajak beda ya..," ujar Dwi.

Terkait OPD yang belum memberikan pemasukan untuk peningkatan PAD Mimika dikatakan Dwi, hingga kini belum diketahui persoalan apa yang menjadi kendala. 

"Saya belum tahu apakah OPD sudah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD,red). Artinya jika retribusi tahun lalu belum dibayar harus dikejar. Bila perlu ada tim penagih,"jelasnya.

Ia berharap, OPD-OPD yang memiliki wewenang penarikan retribusi bisa bekerja maksimal agar pendapatan dari retribusi meningkat.(azk/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *