TIMIKA I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap YDR (24),tersangka pembunuh buruh bangunan Arif Rumatiga (23) yang ditemukan tewas di samping Timika Mall, Jumat,18 Agustus 2017 lalu.
Kapolres Mimika, AKBP Viktor Mackbon mengatakan, dari kejadian tewasnya Arif Rumatiga di lorong samping Timika Mall, Satreskrim Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kematian korban. Dimana dari peristiwa tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Dan hasil pemeriksaan mengarah kepada YDR alias A sebagai pelaku penusukan Arif Rumatiga.
“Setelah mendapat keterangan dari lima orang saksi, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan pada Minggu (20/8/17) berhasil menangkap YDR beserta barang bukti berupa sebilah pisau,”kata Kapolres saat prees conference di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (30/8/17).
Kapolres menjelaskan, peristiwa naas yang menimpa Arif Rumatiga berawal dari ketersinggungan. Dimana pada 18 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 23.30 Wit, korban melakukan pemukulan terhadap rekan tersangka. Hal ini membuat tersangka yang saat itu dipengaruhi minuman keras (miras) melakukan pembalasan dengan menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Akibat tusukan tersebut, korban tewas dan ditemukan di selokan samping Timika Mall,”jelasnya.
Dari kejadian tersebut, kata Kapolres, YDR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilang nyawa seseorang (pembunuhan) juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan