Demianus Daskunda Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Demianus Daskunda Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan
TERSANGKA - Polres Mimika menetapkan Demianus Daskunda sebagai tersangka setelah menggunggah akun di facebooknya yang melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE - (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA I Pemilik akun facebook Demianus Daskunda ditetapkan sebagai tersangka  atas dugaan unggahan status di facebook terkait keikutsertaan seorang Pastor dalam demo guru honorer menuntut hak-hak mereka.

Kapolres Mimika, AKBP Viktor Mackbon mengatakan,  Polres Mimika menyampaikan penetapan Demianus Daskunda sebagai tersangka karena telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 157 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Tersangka dikenakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat (2), Juncto pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar,”kata AKBP Vicktor Mackbon saat prees conference di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (30/8/17).

Orang nomor satu di Jajaran Polres Mimika mengatakan, penetapan Demianus Daskunda sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka. Unsur yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, barang bukti, dan link facebook tersangka serta pemeriksaan saksi ahli.

Lanjutnya, saksi ahli yang diminta keterangan berasal dari Jakarta, baik ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

“Setelah terpenuhinya unsur alat bukti, kemarin kami tetapkan Demianus Daskunda jadi tersangka dan dilakukan penahanan,”terangnya.

Kapolres menjelaskan, awal kasus ini terungkap karena tersangka mengunggah status di akun facebooknya, terkait keikutsertaan tokoh agama, yakni Pastor Hardianus Warjito yang ikut dalam demo guru pada 24 Juli 2017 lalu di depan Kantor Dispendasbud Kabupaten Mimika.

Pada unggahan facebook tersebut, tersangka mengunggah foto pastor yang ikut demo dengan memberikan keterangan. Dimana keterangan yang dituliskan tersangka bisa dituduhkan pasal pencemaran nama baik atau kebencian terhadap individu suku, kelompok, atau agama.

“Foto yang diunggah oleh tersangka didapatkan dari seseorang. Tapi seseorang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan murni perbuatannya pribadi”jelasnya.

“Dan keterangan yang diberikan di akun facebook tersebut, karena tersangka sebagai PNS di Dispendasbud Mimika, merasa dinasnya disudutkan dengan adanya demo guru tersebut,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, untuk memperkuat pemeriksaan terhadap Demianus Daskunda sebagai tersangka pelanggar UU ITE, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit handphone, satu unit laptop, KTP, email atas nama Demianus Daskunda, akun facebook atas nama Demy Daskunda.

“Barang bukti ini diamankan untuk pembuktian pemeriksaan kepada tersangka,”tuturny.

Perlu diketahui, dalam unggahan di dinding akun facebooknya, Demianus Daskunda menuliskan, potret seorang Pastor yang ikut Perlu diketahui, dalam unggahan di dinding akun facebooknya, Demianus Daskunda menuliskan, potret seorang Pastor yang ikut demo bersama solidaritas guru honor di Kabupaten Mimika segera membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Dengan sosok ini, berbagai pertayaan yang muncul diantaranya:
1.    Apakah hal ini merupakan tugas dan panggilan Gereja?
2.    Apakah hal ini bahian dari tambahan penghasilan dari seorang Pastor?
3.    Apakah hal ini bagian dari Pastoral seorang Pastro?
4.    Apakah hal ini diakui oleh Lembaga Gereja?.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI