Pemerintah Siapkan Aturan IMEI, ini Risiko Ponsel ‘Black Market’

Pemerintah Siapkan Aturan IMEI, ini Risiko Ponsel ‘Black Market’
Ilustrasi (Foto: Sevianto/SP)

JAKARTA | Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.

IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik biasanya terdiri dari 15 atau 16 digit, yang berguna untuk identifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.

"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Djatmiko saat diubungi Antara, Kamis (4/7). 

Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang murah.

Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.

Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat.

Jika membeli ponsel black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah. (Antara/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *