Hakim Tunggal PN Timika Vonis Kasus Kepemilikan Amunisi Lebih Ringan dari Tuntutan

Hakim Tunggal PN Timika Vonis Kasus Kepemilikan Amunisi Lebih Ringan dari Tuntutan
VONIS - SS terdakwa kepemilikan amunisi aktif saaat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tunggal Fransiscus Y Babtista di Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Rabu (10/7) menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada SS alias Papa Yahuda, terdakwa atas kasus kepemilikan amunisi secara illegal.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun pidana penjara.

Hakim tunggal Fransiscus Y Babtista dalam pembacaan vonisnya mengatakan, setelah melihat fakta-fakta persidangan dan mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mempertimbangkan bahwa benar SS secara sah bersalah karena terbukti sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh JPU, yakni pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Terdakwa telah memenuhi unsur, yakni barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Dari fakta persidangan dan unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan. Dan untuk barang bukti dikembalikan ke Korem 174 ATW,” kata Fransiscus.

Baca Juga: Pedagang Ratusan Amunisi Didakwa Undang-Undang Darurat

Kata dia, vonis ini untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada terdakwa, agar kedepannya tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Atas vonis tersebut, maka kami memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menerima atau pikir-pikir,” tutup Majelis Hakim.

Sementara Kuasa Hukum SS, Ruben Hohakai mengatakan, apa yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Keputusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Intinya kami menerima putusan majelis hakim dan tidak ada upaya hukum lainnya yang dilakukan,” ungkapnya.

Kasus kepemilikan amunisi secara ilegal ini terjadi pada 2018 lalu. Penangkapan SS merupakan pengembangan dari ditangkapnya Titus Kwalik, pada Februari 2018 silam di sekitaran SP5. Ia bahkan menjual amunisi tersebut kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (mkr/SP)

 

Reporter: Mujiono

Editor: Batt

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI