Peraturan Tugas Belajar Disosialisasikan BPKSDM Asmat

Peraturan Tugas Belajar Disosialisasikan BPKSDM Asmat
PENGARAHAN - Narasumber ketika memberikan sosialisasi peraturan tugas belajar. (Foto: Humas Asmat/SP)

ASMAT | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua mensosialisasikan peraturan tugas belajar kepada sejumlah ASN Asmat yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Sosialisasi yang berlangsung di aula SD YPPGI Agats, Senin (8/7) dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asmat Herman Rante.

Sekretaris BKPSDM Asmat Herman Rante mengatakan bahwa Pemkab Asmat memprogramkan tugas belajar setiap tahunnya melalui APBD, guna memberikan kesempatan kepada para ASN setempat untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.

“Program ini ditetapkan dalam Perda Kabupaten Asmat Nomor 6 Tahun 2018 tentang tugas belajar dan izin belajar pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Asmat,” kata Herman.

Ia menjelaskan tugas belajar yang diprogramkan Pemkab Asmat meliputi jenjang pendidikan strata satu (S1), strata dua (S2), strata tiga (S3) serta pendidikan profesi dan dokter spesialis.

Dijelaskan pula tugas belajar dan izin belajar merupakan bagian dari pembinaan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia ASN yang berkualitas dan profesional.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran ASN penerima bantuan studi untuk melaporkan perkembangan studinya setiap semester dan menyelesaikan studinya tepat waktu,” ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa batas waktu untuk menyelesaikan studi ialah empat tahun untuk program S1, lima tahun untuk program S1 profesi, dua tahun untuk S2, empat tahun untuk S3 dan lima tahun untuk program dokter.

“Khusus putra daerah diberikan toleransi waktu satu tahun dari waktu yang telah ditentukan. Penerima bantuan studi bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemda bila mereka tidak dapat menyelesaikan studi akibat kelalaian atau sebab lainnya,” kata Herman. (HA/SP)

 

Editor: IPA

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *