JAYAPURA | Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua telah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam komisioner KPU Provinsi Papua pada Jumat (12/7) besok.
Keenam anggota KPU Papua yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa dalam kasus dugaan pengalihan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Adapun keenam anggota KPU Papua tersebut, yaitu Melkianus Kambu, Theodorus Kossay, Zandra Mambrasar, Zufri Abubakar, Diana Simbiak dan Fransiskus Letsoin.
Koordinator penyidik Gakkumdu Papua AKBP Steven Tauran, mengakui sebenarnya Gakkumdu sudah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap keenam Komisioner KPU Papua, pada Rabu (10/7) terkait dugaan tindak pidana pemilu.
"Namun keenam anggota Gakkumdu tidak ada yang memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa penyidik," kata Tauran ketika dihubungi Antara, Kamis (11/7).
Karena tidak ada yang memenuhi panggilan, membuat Gakkumdu kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa Jumat (12/7) besok di kantor Gakkumdu Papua di Jayapura.
“Surat panggilan untuk pemeriksaan Jumat (12/7) itu sudah dilayangkan dan diharapkan mereka memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu,” katanya.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan tersebut, terungkap keenam Komisioner KPU Papua diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Papua.
Dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaporkan Ronald Engko di SPKT Polda Papua tanggal 25 Juni lalu.
Pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Ronald yang semula memperoleh 13.106 suara, namun dalam DC1 yang ditetapkan KPU Papua hanya 5.914 suara. (Antara/rum/SP)
Sumber: Antara
Editor: Sevianto
Tinggalkan Balasan