Disdik Mimika: Tahun Ajaran Baru, Guru PNS Tak Boleh Lagi Mengajar di Sekolah Swasta

Disdik Mimika: Tahun Ajaran Baru, Guru PNS Tak Boleh Lagi Mengajar di Sekolah Swasta
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O Usmani

TIMIKA | Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Papua, Jeni O Usmani menegaskan akan menarik semua guru PNS yang mengajar di sekolah swasta di wilayah itu.

"Mereka (guru PNS) digaji oleh pemerintah sehingga harus bekerja pada Instansi Pemerintah. Masa bekerja di swasta baru yang gaji pemerintah," ungkap Jeni kepada Seputarpapua.com saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7). 

Jeni mengatakan, telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menarik semua guru yang berstatus PNS yang selama ini mengajar di sekolah swasta. 

Ia bahkan memastikan sebelum tahun ajaran baru bergulir seluruh guru PNS telah ditarik dan di distribusikan ke sekolah negeri. 

"Saya pastikan sebelum masuk tahun ajaran baru, semua guru PNS yang bekerja di sekolah swasta sudah ditarik secara keseluruhan untuk ditempatkan ke sekolah-sekokah Negeri," ungkapnya

Lanjut Jeni, hal ini dilakukan karena ingin memberikan pelayanan yang baik kepada anak-anak yang bersekolah di sekolah Negeri. 

"Dengan adanya sistem zonasi ini semua harus ada pemetaan. Untuk itu setelah dievaluasi ternyata banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Inilah yang perlu kita tertibkan. Mereka digaji, diberi tujangan dan insentif dari pemerintah, tapi mengejar di sekolah swasta," pungkasnya. 

Jeni menjelaskan, sesuai Permendikbud tentang Syarat Pendirian Sekolah, terkait sarana prasarana dan guru harus disiapkan oleh yayasan bukan pemerintah. Kecuali yayasan itu tidak bisa dan masyarakat tidak terlayani baru pemerintah mempunyai kewajiban untuk turun tangan. 

Jeni menyadari banyak pihak akan mengkritisi apa yang dilakukan Dinas Pendidikan,  namun ia meminta masyarakat paham karena ini merupakan aturan yang harus diterapkan atau dilaksanakan.

"Di Jawa sudah tidak ada guru PNS yang ditempatkan di sekolah swasta lagi. Jadi semua harus dievaluasi termasuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kita tidak bisa bekerja seenaknya, ada aturan yang mengikat," jelasnya.

 

Reporter: Hadija

Editor: Batt

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *