Satpol PP Berikan Peringatan Pertama untuk Pedagang di Luar Pasar Sentral

Satpol PP Berikan Peringatan Pertama untuk Pedagang di Luar Pasar Sentral
PENDATAAN- Petugas Satpol PP melakukan pendataan pedagang di eks Pasar Swadaya sebelum direlokasi ke Pasar Sentral. (Foto: Yunita/SP)

TIMIKA | Sebelum dilakukan pembongkaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika memberikan peringatan pertama kepada para pedagang di sejumlah pasar untuk pindah ke Pasar Sentral.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Willem Naa mengatakan, sesuai dengan intruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pihaknya diperintahkan melakukan penertiban kepada para pedagang yang ada di eks Pasar Swadaya dan Gorong-gorong agar berjualan di Pasar Sentral.

Namun, sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu pihaknya melakukan teguran dan peringatan, agar para pedagang segera mengosongkan tempat dan pindah ke Pasar Sentral.

“Sekarang ini masih peringatan pertama. Akan ada peringatan sampai ketiga kali sebelum dilakukan pembongkaran. Tapi kalau sampai peringatan ketiga belum atau tidak diindahkan, maka akan kami bongkar secara paksa,” kata Willem Naa di eks Pasar Swadaya, Selasa (16/7).

Kata dia, peringatan kedua akan dilakukan pada 19 Juli 2019 nanti. Sementara untuk peringatan ketiga dilakukan pada 2 Agustus mendatang.  "Saat pembongkaran nanti, Satpol PP akan didukung oleh Polres Mimika,"katanya.

Pihaknya berharap kepada semua pedagang yang ada di Mimika, wajib mentaati perintah bupati dan melaksanakan intruksinya. 

"Jangan sampai kami lakukan pembongkaran dengan paksa. Tapi harus dilakukan, dengan kesadaran pribadi. Karena ini juga untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara disinggung, seberapa kepastian untuk merelokasi pedagang ke Pasar Sentral, Willem Naa menegaskan, dirinya memastikan relokasi pedagang eks  Pasar Swadaya dan Gorong-gorong ke Pasar Sentral, akan berjalan lancar.

"Kemarin itu belum ada surat perintah Bupati secara langsung dan tertulis, sehingga belum terealisasi dengan baik. Tapi kali ini saya pastikan semua akan ditindak sebagaimana mestinya," tegasnya

Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap para pedagang dan bangunan. Pemerintah melalui Disperindag sudah menyiapkan tempat untuk para pedagang di Pasar Sentral. 

“Disperindag sudah memastikan bahwa para pedagang mendapatkan tempat di Pasar Sentral. Apalagi kedepannya, dinas tersebut akan menambah bangunan dan melakukan penataan,” ungkapnya.

Instruksi Bupati yang dikeluarkan untuk Satpol PP sebagai berukut: 

Pertama, diperintahkan kepada Satpol PP untuk berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Mimika (Disperindag) untuk mendata kembali seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Sentral, Pasar Lama, Gorong-garong, pasar damai dan pasar SP 2.

Kedua, menertibkan semua pedagang yang berjualan di pinggir jalan baik jual ikan, pinang, noken, sepatu, pakaian, konter, Hp, buah-buahan, dan jenis penjualan lainnya. 

Ketiga, dalam pelaksanaan tugas selalu dikoordinasikan dengan Bupati Mmika melalui Sekda Mimika. 

Keempat, pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP dibantu oleh kepolisian Resort Mimika.

Penulis: Hadija Laisouw
Editor.  : Misba Latuapo

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *