15 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KPU Mimika Hadapi Sidang DKPP

15 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KPU Mimika Hadapi Sidang DKPP
Ilustrasi (Foto: SP)

TIMIKA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk enam perkara Pemilu 2019. 

Dilansir dari website resmi dkpp.go.id menyebutkan, sidang pemeriksaan tersebut telah diagendakan akan dilaksanakan di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada 18-19 Juli 2019. 

Enam perkara ini melibatkan 15 orang penyelenggara Pemilu yang berasal dari tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Papua, yaitu KPU Kabupaten Puncak, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, yakni Yopi Wonda, Nus Wakerwa, Anius Tabuni, Penehas Kogoya dan Jakson Hagabal, menjadi teradu dalam perkara 137-PKE-DKPP/VI/2019. Kelimanya diadukan oleh Elinus Balinol Mom dan Awenes Imingkawak.

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah pokok aduan di antaranya dugaan pengurangan suara salah satu partai politik, nihilnya pelaksanaan sosialisasi Pemilu, dan diserahkannya formulir DB1 kepada Bawaslu Kabupaten Puncak saat rekapitulasi proses hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 14 Mei 2019.

Pengadu juga mendalilkan status Nus Wakerwa selaku Teradu II yang disebutnya masih aktif sebagai PNS, dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak.

Selain itu, Pengadu juga menyebut Jakson Hagabal selaku teradu V telah menyerahkan formulir C1 hologram kepada salah satu pejabat di Kabupaten Puncak yang notabene bukan merupakan penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, yaitu Indra Ebang Ola, Laurensius Minipko, Luther Beanal, Dedy Nathaniel Mamboay dan Fidelis Piligame, menjadi teradu dalam perkara 139-PKE-DKPP/VI/2019.

Mereka diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai politik untuk DPRD Kabupaten Mimika, Madelbertus Theofilus Kobidabii.

Dalam pokok aduan perkara ini, disebutkan Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya suara Pengadu pada C1-KPU dengan cara mengurangi suara pada Form Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA di Kabupaten Mimika khususnya pada Distrik Mimika Timur untuk salah satu Calon.

Pengadu juga menyebut para teradu sampai saat ini belum mengembalikan perolehan suara kepada pengadu. Selain itu, para teradu pada saat pendistribusian surat suara kepada PPD kepada PPS di TPS di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang ada dalam DPT di setiap TPS.

Sementara itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi teradu dalam empat perkara, yaitu 160-PKE-DKPP/VI/2019, 161-PKE-DKPP/V/2019, 162-PKE-DKPP/V/2019 dan 163-PKE-DKPP/VI/2019.

Nomor perkara 160-PKE-DKPP/VI/2019, oleh pengadu Hugo Alvian Imbiri. Salah satu dalil pengaduannya, para teradu dengan sengaja mengubah angka perolehan suara dengan mengurangi jumlah perolehan suara calon anggota legislatif DPR Papua Dapil 2 dari Partai Demokrat.

Para teradu diduga dengan sengaja mengurangi jumlah Perolehan Suara Caleg lain dan menambahkannya kepada caleg lain dengan tujuan untuk mendorong Caleg tertentu menjadi anggota legislatif.

Untuk nomor perkara 161-PKE-DKPP/V/2019, oleh pengadu Mahyus, selaku ketua DPD PSI Kepulauan Yapen. Dia menilai teradu I, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen secara bersama-sama dengan teradu lainnya (anggota KPU) patut diduga sengaja tidak memberikan hak saksi dan Panwas Distrik, atas hasil rekapitulasi yakni form DA1-DPRD usai penutupan Pleno Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Yapen Selatan.

Para teradu beralasan sudah larut malam dan masih ada perbaikan data pada TPS di Kelurahan Tarau "jadi besok baru akan diberikan". Namun keesokan harinya form DA1- DPRD yang diminta tidak juga diserahkan.

Sementara itu, nomor perkara 162-PKE-DKPP/V/2019, oleh Bangsawan Arsyad, swasta, selaku Pengadu. Pengadu merasa mengalami kerugian, pasalnya berdasarkan hasil perolehan suara partai politik dan calon yang hasilnya berubah-ubah, yang menabrak sejumlah peraturan hukum dan etika. 

Dengan demikian, pihak Pengadu menyatakan mengalami kerugian materil dan kerugian immateril karena pengadu sebenarnya adalah calon anggota DPRD terpilih berdasarkan hasil perolehan C1-DPRD Kabupaten.

Nomor perkara 163-PKE-DKPP/VI/2019, oleh Kadir Salwey dan Nataniel Wanaribaba selaku pengadu. Keduanya mendalilkan bahwa Penetapan Rekapitulasi Formulir model DB1 pada tanggal 9 Mei 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memberikan salinan Formulir model DB1 kepada saksi yang hadir pada hari rekapitulasi selesai pada tanggal 9 Mei 2019 tetapi diserahkan kepada Partai politik pada tanggal 29 Mei 2019. 

Mereka selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dinilai harus bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi Nomor 353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Nomor 375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019; /103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Sidang pemeriksaan dari perkara 137-PKE-DKPP/VI/2019 dan 139-PKE-DKPP/VI/2019 akan diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura dengan hari yang berbeda.

Sidang perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2019 dilaksanakan pada Kamis (18/7/2019), pukul 13.00 WIT, sedangkan perkara nomor 139-PKE-DKPP/VI/2019 disidangkan pada Jumat (19/7/2019), pukul 09.00 WIT.

Sedangkan empat perkara lainnya, yaitu 160-PKE-DKPP/VI/2019, 161-PKE-DKPP/V/2019, 162-PKE-DKPP/V/2019 dan 163-PKE-DKPP/VI/2019, akan diadakan di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (19/7/2019).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang-sidang tersebut akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” kata Bernad. (*)

Penulis: Mujiono
Editor: Sevianto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *