DPRD Mimika Apresiasi Polres dan Kejaksaan Soal Penanganan Korupsi

DPRD Mimika Apresiasi Polres dan Kejaksaan Soal Penanganan Korupsi
Ketua Komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid. (Foto: Mujiono/ SP)

TIMIKA |  Ketua Komisi A DPRD Mimika mengapresiasi Polres Mimika dan Kejaksaan terkait penanganan korupsi di beberapa instansi pemerintah daerah yang sudah diekspos di media massa. 

Saleh berharap, dalam pengungkapan kasus Tipikor, kepolisian maupun kejaksaan tidak memiliki target dalam setahun  dua kasus korupsi yang harus ditangani. Kalau itu terjadi, ditakutkan ada pihak-pihak yang melakukan korupsi dan tidak tersentuh.

“Setiap tahun itu pasti ada penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran. Kalau ditarget, pasti ada sasaran orang atau dinas yang mau diungkap. Tapi kalau tidak ada target, maka saya yakin semua bisa diungkap,” katanya, Selasa (23/7).

Saleh juga meminta dalam penyidikan Tipikor pihak kepolisian dan kejaksaan tidak mempublikasi sebelum terindaksi pelaku ditetapkan tersangka untuk menghindari pencemaran nama baik seseorang apabila tidak terbukti.

“Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa dilepas atau dipublikasi ke masyarakat umum. Karena sudah jelas nilai kerugian negara dan ada tipikornya,” tuturnya.

Saleh juga meminta kepada para penyidik, baik kepolisian maupun kejaksaan lebih professional mengungkap Tipikor di Mimika serta memberikan efek jera kepada para pengguna anggaran di pemerintahan yang terindikasi korup. 

“Apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah bagus. Karenanya, perlu lebih professional lagi dalam pengungkapan. Serta bisa memberi efek jera kepada pihak lain, untuk tidak melakukan tipikor lagi,”katanya. 

Ditambahkan Saleh,  bahwa dalam pengungkapan kasus tipikor ini lain dengan tindak pidana umum. Karena penanganan korupsi membutuhkan seorang ahli untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak.

“Ahli yang dimaksudkan adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, penyidik perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Saleh di Kantor DPRD Mimika.

Dengan adanya BPKP tersebut, maka akan diketahui apakah ada kerugian negara dan berapa besar nilainya. 

Selain itu, dalam pengungkapannya kasus tipikor ini bisa memakan waktu, tidak hanya satu atau dua bulan. Tetapi membutuhkan waktu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai ke persidangan dan vonis.

“Kasus tindak pidana itu yang terpenting adalah hasil akhir yakni vonis oleh hakim. Dan untuk tipikor, membutuhkan waktu lama dibandingkan pidana umum lainnya. Karena berkenaan dengan kerugian negara” ujarnya.

Penulis: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *