Sejumlah Warga Demo Kejaksaan Minta Bupati Tolikara Ditangkap

Sejumlah Warga Demo Kejaksaan Minta Bupati Tolikara Ditangkap
Demonstran saat menyampaikan aspirasi di Kejari Jayawijaya. (Foto: Antara)

WAMENA | Sekelompok warga asal Kabupaten Tolikara, Papua, mendemo Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk meminta kejaksaan menangkap Bupati Tolikara Usman Wanimbo atas dugaan korupsi.

Sejumlah warga itu datang dengan membawa sejumlah aspirasi yang ditulis di kertas dan baliho.

Salah satu tulisan yang dibawa domonstran bertuliskan "Segera tangkap pelaku utama mangkir dari tujuh kali panggilan pengadilan terhadap Usaman G. Wanimbo, Bupati Tolikara".

Tulisan lain "Segera menangkap Usman Wanimbo atas korupsi dana desa ratusan miliar. UUD mengatakan tiga kali tidak memenuhi panggilan maka harus jemput paksa".

Koordinator unjuk rasa di Jayawijaya Abini Kogoya mengungkapkan alasan kenapa meminta kejaksaan menangkap Bupati Usman Wanimbo, antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Tolikara sudah diproses, sedangkan Bupati yang dipanggil sebagai saksi tidak pernah hadir.

"Usman sebagai pimpinan daerah untuk diminta keterangan saja tidak pernah hadir. Padahal, sudah tujuh kali panggilan sebagai saksi," katanya.

Demonstran yang menamakan diri Forum Peduli Pembangunan Tolikaran ini mengaku akan mengawal proses hukum terkait dengan dana prospek yang diduga melibatkan Bupati.

"Yang kami sampaikan bahwa itu uang untuk rakyat jadi kami akan terus mendorong penegak hukum untuk terus usut. Penegak hukum kami nilai lemah. Sudah berulang kali dipanggil kenapa dibiarkan begitu saja," katanya.

Kasi Datun Kejari Febiana Wilma Sorbu di hadapan demonstran mengatakan bahwa warga Tolikara bisa menanyakan langsung ke majelis hakim apakah sudah mengeluarkan surat panggilan paksa terhadap Bupati.

Terkait dengan permintaan pembebasan Kepala BPDK Tolikara Pieter Wandik, Febiana menegaskan bahwa itu bukan kewenagan Kejari Jayawijaya.

"Itu bukan kewenangan kami, silakan tanyakan ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait dengan korupsi dana Prospek sebesar Rp320 miliar dan Rp105 miliar," katanya.

Kasi Datum itu mengarahkan warga untuk mencari dan memberikan bukti akurat terkait dengan dugaan korupsi yang mereka sampaikan.

"Kalau terdakwa Piter Wandik mau buka mulut dan perkara ini dilanjutkan, tentunya kami butuh bukti juga. Oleh karena itu, saya minta masyarakat menahan diri, tidak melakukan tindakan melawan hukum," katanya.

Ia mengatakan bahwa Kejari Jayawijaya hanya bisa menangani perkara korupsi di bawah Rp5 miliar. Artinya, jika korupsi di atas dari nilai itu, ditangani Kejati Papua.

 

Sumber: Antara

Editor: Misba Latuapo

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI