TIMIKA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, untuk segera menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Yanampa mengatakan, sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, maka pihaknya meminta kepada KPU Mimika untuk segera menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Permintaan ini berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
Selain itu, memperhatikan keputusan KPU Provinsi Papua dan keputusan KPU Mimika, serta mencantumkan kutipan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 22 Juli 2019, berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPRD, yang tidak dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sehingga, lima hari dari putusan tersebut, KPU Mimika harus melakukan penetapan kursi parpol.
“Oleh itu, untuk segera mengumumkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, secara luas kepada masyarakat, melalui papan pengumuman, laman KPU kabupaten, media cetak atau media elektronik,” kata Yonas saat dihubungi seputarpapua.com melalui telepon selulernya, Minggu (28/7).
Sebagai bentuk ketegasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, maka Bawaslu Mimika sudah menyurat untuk segera dilakukan penetapan kursi dan anggota DPRD Mimika 2019-204. Namun, untuk waktunya tergantung kesiapan dari KPU Mimika.
“Surat permintaan penetapan dari Bawaslu Mimika, sudah kami kirim melalui pesan instan atau whatshap. Namun untuk fisiknya, dipastikan besok atau hari ini akan sampai di KPU Mimika,” tuturnya.
Penetapan Kursi dan Caleg Mimika Dalam Waktu Dekat
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola
Sementara Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan, surat dari Bawaslu Mimika yang diterimanya memang benar. Surat itu merujuk kepada surat edaran KPU RI. Dimana kabupaten-kabupaten yang tidak masuk dalam registrasi gugatan di MK, maka bisa langsung melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.
Sedangkan untuk kabupaten yang masuk dalam sengketa, salah satunya di Papua adalah Mimika, maka menunggu keputusan dari MK.
“Untuk Mimika, keputusan MK perkara yang tidak dilanjutkan. Dikarenakan, pemohon tidak mampu menunjukkan alat bukti dan kesaksian, serta mempertanggungjawabkannya. Sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian,” kata Indra yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (28/7).
Kata dia, dengan putusan MK tersebut, maka bisa dilanjutkan dengan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Karenanya, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan penetapan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan kesekretariatan untuk menyiapkan segala hal, untuk dilakukan penetapan. Tapi masalah tempat dan waktu akan dibicarakan nanti,” tuturnya.
Reporter: Muji
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan