Hanura Mimika Berencana Gugat KPU ke PTUN Jayapura

Hanura Mimika Berencana Gugat KPU ke PTUN Jayapura
Saleh Alhamid

TIMIKA | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) di Jayapura terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.

“Setelah pleno penetapan jumlah kursi parpol dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019, DPC Hanura akan ajukan gugatan ke PTUN,” kata Saleh di Graha Eme Neme Yauware, Kamis (1/8).

Kata dia, gugatan ke PTUN Jayapura ini disebabkan, karena pada pleno tingkat distrik, khususnya di PPD Mimika Baru mengeluarkan dua berita acara. Dimana, dua berita acara ini merugikan Partai Hanura sehingga hanya mendapat satu kursi.

“Saat pleno penetapan saya tidak menolak hasilnya. Namun saya memberitahukan kepada KPU akan mengajukan gugatan ke PTUN. Serta ingin menanyakan, dari dua berita acara tersebut, KPU Mimika menggunakan berita acara yang mana?. Dan saya punya dua alat bukti untuk diajukan,” katanya.

Saleh menjelaskan, pada berita acara tersebut, Hanura di daerah pemilihan (dapil) I mendapatkan satu kursi. Namun, setelah berita acara kedua yang dikeluarkan hasilnya Hanura tidak mendapatkan kursi. 

“Ini merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, rencananya gugatan ke PTUN akan dilakukan pada Senin (5/8). 

Dari rencana gugatan ke PTUN Jayapura tersebut, pihaknya meminta agar Bupati dan Gubernur Papua merekomendasikan peresmian atau pelantikan 35 anggota DPRD Mimika.

“Misalnya, kalau gugatan tersebut ditindaklanjuti, maka saya minta Bupati dan Gubernur tidak keluarkan rekomendasi pelantikan. Tapi kalau itu tidak ditindalnjuti oleh PTUN, maka silahkan saja diajukan rekomendasi pelantikan,” terangnya.

Sementara Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan, apa yang dipertanyakan oleh Ketua DPC Hanura Mimika tersebut bahwa memakai berita acara yang mana atau DA.1. 

Perlu kita sampaikan disini bahwa dalam pelaksanaan pleno penetapan ini, KPU Mimika menggunakan hasil dari DB.1 (hasil dari rekapitulasi di tingkat kabupaten yang merupakan hasil dari semua tingkat PPPD.

“Kami hanya menetapkan DB.1 yang sudah ditetapkan pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten, tanggal 9-10 Mei 2019 lalu. Dan disepakati oleh seluruh parpol peserta Pemilu,” katanya.

Sementara menyangkut adanya rencana mengajukan ke PTUN. Kata Indra, sebenarnya hukum telah memberikan ruang kepada peserta Pemilu pada saat di PPD dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, terlihat kurang jelinya pihak-pihak tersebut untuk melihat tahapan Pemilu yang ada.

Walaupun demikian, kalau ada rencana mengajukan ke PTUN merupakan hak konstitusi yang diberikan. Dan nanti PTUN yang melakukan penilaian dan memutuskan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Apa yang kami plenokan ini hasil dari PPD bukan lainnya. Dan setelah ini, SK akan diantar ke KPU Provinsi. Untuk pelantikan diserahkan ke KPU RI yang akan merekomendasikan ke Gubernur dan Mendagri,” kata Indra.

Reporter: Mujiono
Editor: Batt

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI