TIMIKA | Oknum anggota TNI Pratu DAT yang diduga terlibat kasus jual beli amunisi kepada KKSB Papua telah digelandang ke Markas Detasemen Polisi Militer XVII/Cenderawasih, Jayapura, Selasa (6/8).
Pratu DAF diterbangkan ke Jayapura setelah ditangkap tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Kodim 1801/Sorong, Papua Barat, pada Minggu (4/8).
Kepala Penerangan Kodam XVII/ Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, Pratu DAF selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk diajukan ke Pengadilan Militer.
"Kalau memang benar terbukti, berarti sanksi hukum berat menunggu. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara," kata Letkol Eko Daryanto kepada wartawan di Jayapura, Selasa.
Ia menegaskan, institusi TNI tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku bila terbukti. Apalagi dalam kasus jual beli amunisi kepada kelompok yang selama ini merongrong kedaulatan NKRI di Papua.
"Kita tidak main-main dengan penegakan hukum, ini terkait UU Darurat No 21 tahun 1951. Hukuman bisa ditambah pemecatan dari institusi TNI apabila terbukti," tandas Daryanto.
Selain DAF, dua oknum anggota TNI lainnya, Pratu M dan Pratu O, lebih dulu diamankan dan kini berada di Divisi Infanteri III/Kostrad Kariango yang bermarkas di Maros, Sulawesi Selatan.
Ketiganya diburu setelah Satgas Nemangkawi menangkap tiga orang jaringan KKSB beserta 600 butir amunisi di depan Diana Shopping Center, Jalan Budi Utomo, Kota Timika, beberapa waktu lalu.
Pratu DAF ditetapkan DPO setelah kabur dari Timika sejak 24 Juli lalu menggunakan kapal perintis melalui Dobo, Maluku Tenggara, lalu melanjukan perjalannya ke Sorong, Papua Barat pada 28 Juli.
Reporter: Sevianto
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan