Caleg PBB dan Parpol Hanura Gugat KPU Mimika ke PTUN

Caleg PBB dan Parpol Hanura Gugat KPU Mimika ke PTUN
JUMPA PERS | Caleg PBB Viktor Kabey (kiri) dan Ketua DPC Partai Hanura Mim

TIMIKA | Tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika tentang perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Mimika hasil Pemilu 2019, calon legislative (caleg) Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura Mimika akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura.

Caleg PBB Mimika, Viktor Kabey mengatakan, secara pribadi, dirinya akan mengggugat KPU Mimika ke PTUN. Dan ini diamanatkan dalam pasal 470, Undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Dimana undang undang mengatakan, apabila ada sengketa yang diajukan ke Bawaslu, namun merasa tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya sudah laporkan ke Bawaslu Mimika. Tapi karena terlambat diproses, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Padahal laporannya itu tepat waktu. Karenanya, secara pribadi akan ajukan gugatan ke PTUN,” kata Viktor saat jumpa pers dengan awak media di Jalan Sam Ratulangi, Rabu (7/8).

Selain itu, dirinya juga akan menggugat Bawaslu Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena Viktor merasa sudah melaporkan adanya kecurangan di daerah pemilihan (dapil) I pada saat PPD Miru menggelar
 pleno.

Dimana pada pleno tersebut, PPD Miru mengeluarkan dua berita acara yang alasannya karena faktor keamanan, sehingga dilakukan perubahan berita acara, akibatnya perolehan suaranya hilang. 

“Saya sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu, tapi tidak ada tindaklanjuti, sehingga terlambat. Padahal Bawaslu menyampaikan bahwa PPD Miru melanggar PKPU nomor 4 tahun 2019, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum,” katanya.

Sementara apabila ada pertanyaan, kenapa tidak melapor ke Mahkmah Konstitusi (MK), Viktor menjelaskan, ia sedikit bingung karena sampai sekarang tidak mendapatkan penjelasan, baik dari Bawaslu maupun KPU Mimika apakah laporannya benar atau salah.

“Saya tetap akan gugat ke PTUN terhadap masalah ini. Serta meminta kepada Gubernur Papua untuk tidak mengeluarkan SK pelantikan, katanya.

“Disini, bukan saya bermaksud menghalangi proses pelantikan. Saya juga mengakui rekan-rekan lain yang masuk ke DPRD. Tapi saya juga punya hak secara demokrasi untuk melakukan gugatan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPC Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, keputusan KPU Mimika nomor 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi parpol peserta Pemilu tahun 2019 dan SK nomor 15/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Mimika, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu, melanggar pasal 535 Undang undang nomor 7 tahun 2017.

Pasal 535 berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghihrngan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)’.

“Pada kasus ini, KPU dan Bawaslu Mimika telah menghalalkan sebuah kejahatan. Kejahatannya adalah PPD Miru pada dapil 1, mengeluarkan dua berita acara. Berita acara perubahan tersebut alasannya dikarenakan faktor keamanan,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan, pada berita acara pertama tersebut, ada enam Parpol memperoleh kursi. Namun saat menerbitkan berita acara kedua atau perubahan,  ada pengurangan suara pada enam Parpol, seperti Partai Gerindra dikurangi 80 suara, PDIP 400 suara, Golkar 400, Nasdem 73 suara, Hanura dikurangi 500 suara, Demokrat 100 suara, dan PKPI dikurangi 1600 suara.

Dan kenapa pada berita acara perubahan (kedua) ada pengurangan, kata Saleh karena berkaitan dengan rangking Parpol dan berkaitan dengan perolehan kursi.

“Akibat adanya pengurangan tersebut, Partai Hanura dan PKPI yang seharusnya dapat 1 kursi di Dapil 1, menjadi tidak dapat,” terangnya.

Yang miris lagi kata Saleh adanya perubahan berita acara itu beralasan stabilitas keamanan karena adanya persitegangan saksi dengan pimpinan politik.

Lanjutnya, jika PPD Miru mengatakan masalah stabilitas keamanan, maka apakah sudah berkoordinasi dengan Polres Mimika. Sehingga kepolisian tidak mampu menghadapi situasi sehingga dikeluarkannya berita acara perubahan. 

“Perubahan ini diketahui oleh KPU dan Bawaslu, namun dibiarkan. Padahal menurut Bab I ayat I UU nomor 7 tahun 2017, PPD dibentuk oleh KPU. Artinya apabila PPD membuat kesalahan, maka harus melarang. Apabila perlu diberhentikan. Dan pembentukan Bawaslu itu untuk mengawasi KPU bukan parpol,” jelasnya. 

Selain itu, jika alasan keamanan karena bersitegangnya saksi Parpol dan pimpinan Parpol, pihaknya tidak yakin. Karena sebagai pimpinan Parpol, dirinya  tidak diperbolehkan masuk ke dalam pleno. 

Untuk itu, dari SK penetapan ini, apabila Ketua KPU RI menerima, maka juga ikut membantu terhadap sebuah kejahatan pidana pemilu. 

“Ini merupakan keberanian yang luar biasa dilakukan oleh PPD Miru. Karenanya, kami akan ke Jayapura akan melakukan koordinasi dan pendaftaran ke PTUN, terhadap SK KPU Mimika yang melanggar undang undang Pemilu dan ada unsur pidananya,” terangnya.

Saleh menambahkan, dari peryataan ini apabila masyarakat menilai ada parpol yang ‘menggonggong’ dipersilahkan. Karena ini ada kekeliruan dan kesalahan yang tercium oleh parpol.

“Kami tidak bermaksud menghalangi terbentuknya DPRD Mimika, karena saya juga masuk di dalamnya. Tapi saya mau beroposisi dengan kebenaran,” ungkapnya.

Sebelumnya pasca pleno penetapan,  Kamis 1 Agustus lalu,  Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan,  dalam pelaksanaan pleno penetapan, KPU Mimika menggunakan hasil dari DB.1 (hasil dari rekapitulasi di tingkat kabupaten yang merupakan hasil dari semua tingkat PPPD)

“Kami hanya menetapkan DB.1 yang sudah ditetapkan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, tanggal 9-10 Mei 2019 lalu. Dan disepakati oleh seluruh Parpol peserta Pemilu,” katanya.

Sementara menyangkut adanya rencana mengajukan ke PTUN, kata Indra, sebenarnya hukum telah memberikan ruang kepada peserta Pemilu pada saat di PPD dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, terlihat kurang jelinya pihak-pihak tersebut untuk melihat tahapan Pemilu yang ada.

Walaupun demikian, jika ada rencana mengajukan ke PTUN merupakan hak konstitusi yang diberikan. Dan nanti PTUN yang melakukan penilaian dan memutuskan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Apa yang kami plenokan ini hasil dari PPD bukan lainnya. Dan setelah ini, SK akan diantar ke KPU provinsi. Untuk pelantikan diserahkan ke KPU RI yang akan merekomendasikan ke gubernur dan Mendagri,” kata Indra.

Penulis : Mujiono
Editor: Misba Latuapo

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI