TIMIKA | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Malisa mengatakan, 80 persen utang Pemkab di tahun 2020 sudah dibayar kepada pihak ketiga.
Kata Marthen, dari estimasi Rp320 miliar utang Pemkab, yang sudah terbayar mencapai Rp200 miliar.
“Sisanya kita tinggal tunggu apa – apa lagi yang mau dibayar, yang sudah masuk (SP2D) sebelumnya semua kita sudah bayar,” kata Marthen saat diwawancarai di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (3/5/2021).
Menurut Marthen, utang tahun 2020 yang belum bisa dibayarkan adalah utang refocusing.
Meski demikian, utang tersebut akan dibayarkan tetapi dianggarakan ulang dalam APBD.
“Saya tidak bisa bicara apakah APBD perubahan atau APBD induk tahun 2022, karena kita kan belum ada ketersediaan anggaran untuk itu. Sekarang yang dibayarkan yang ada dianggaran perubahan tahun 2020 yang kita akui sebagai hutang,” ujar Marthen.
Tekait utang di Bank Papua sebesar Rp300 miliar, Marthen mengungkapkan sudah dianggarkan di APBD induk.
“Kalau Bank Papua itu kita sudah anggarkan di APBD induk, pengembalian utang pinjaman, ini kan cicil, pokok tambah bunga tiap bulan kita bayar, sampai lunas pada desember 2021,” pungkas Marthen.
- Tag :
- BPKAD Mimika,
- Pemkab Mimika,
- Utang Pemkab
Tinggalkan Balasan