Polisi Menyamar Jadi Sopir Angkot Berhasil Ringkus Pemeras Perempuan

Polisi Menyamar Jadi Sopir Angkot Berhasil Ringkus Pemeras Perempuan
TANGKAP | Anggota Polres Jayapura saat menangkap pelaku pemeras. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA | Tim Cycloop dan Tim Curanmor Polres Jayapura berhasil meringkus pelaku pemeras dan pengancaman terhadap seorang perempuan berusia 61 tahun di Sentani,  Papua. 

Pelaku berinisial AMI (37) berhasil ditangkap di Taman Bunga Hawai, Kamis (15/8) setelah polisi melakukan penyamaran menjadi sopir angkot dan tukang ojek.

Sebelumnya AMI dilaporkan oleh korban DS (61), Kamis bahwa pelaku mengancam akan meyebarkan rekaman video tidak senonoh jika korban tidak memberinya sejumlah uang. 

Dikutip dari laman facebook Polda Papua,  Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon,  membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

 "Pengancaman dan pemerasan ini sudah terjadi sejak tanggal 19 Juli 2019, dimana pelaku AMI  mengirimkan pesan melalui Whats App dan mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan berdalih mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh," jelas Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, karena takut, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp7. 000.000 kepada pelaku.  Diketahui korban tidak mengetahui identitas pelaku dan tidak ingin dikenali pelaku.

"Saat itu pelaku mengarahkan agar uang disimpan di dalam kantong plastik warna putih dan diletakan di depan gerbang Kantor Inspektorat Hawai, serta menyuruh korban untuk langsung pergi dan tidak boleh kembali ketempat tersebut," tutur Kapolres. 

Selanjutnya pada Kamis (15/8), pelaku kembali meminta uang pada korban sebesar Rp10 juta dan meminta untuk disimpan dalam kantong plastik warna putih serta menyuruh korban untuk meletakkannya di Kawasan Taman Bunga Hawai, Sentani tepatnya di dalam pagar serta di atas tumpukan seng-seng bekas. 

Kata Kapolres karena sudah tidak tahan dengan pelaku, korban langsung melapor ke Polres. 

Merespon laporan korban,  Polres Jayapura kemudian menyusun strategi dengan melakukan penyamaran dan pemantauan. 

Agar tidak dicurigai pelaku, Polres Jayapura menyewa  taksi cary, dan satu anggota polisi dijadikan supir taksi serta memarkirkan kendaraan tersebut di sekitar Taman Bunga Hawai Sentani. Sedangkan anggota tim yang lain menggunakan sepeda motor. 

"Tidak hanya itu, kami juga menyamarkan salah seorang anggota menjadi tukang ojek yang mengantarkan korban untuk menaruh uang di TKP. Usai menaruh uang, berselang beberapa menit kemudian pelaku langsung keluar dan mengambil uang, disaat itu anggota langsung menangkap pelaku," tutur Kapolres. 

Saat ini pelaku AMI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura. "Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres. 

Reporter: Misba Latuapo
Editor: Aditra

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI