Cerita Napi yang Bebas, “Bukan Saya yang Curi Motor”

Cerita Napi yang Bebas, "Bukan Saya yang Curi Motor"
Jongky Fredo Nauw. (Foto: Hadija Laisouw)

TIMIKA | Jongky Fredo Nauw,  napi yang 1,6 tahun lalu divonis mencuri sepeda motor akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi kemerdekaan pada HUT ke 74 Republik Indonesia.

Jongky sapaan akrabnya ini telah menjalani masa hukuman sejak Maret 2018 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika, Papua.

Dia divonis Pengadilan Negeri Timika dalam kasus pencurian dengan pasal 363 ayat 2 KUHP. 

Jongky mengaku sempat terpuruk saat awal-awal menjalani masa hukum. Namun,  ia kembali bangkit setelah mengetahui bagaimana arti hidup selama di penjara. 

"Di sini hanya ke gereja yang dapat membuat kita tetap tegar, yang awalnya jatuh bisa kembali berdiri tegar," kata Jongky.

Menurut Jongky, ia ditangkal,  didakwa dan divonis hingga masuk ke Lapas karena dijebak oleh temannya yang mencuri motor. 

Jongky menngungkapkan,  sebelum dia ditangkap polisi,  ia meminjam motor dari temannya tanpa mengetahui motor tersebut hasil curian. 

"Jadi teman saya yang mencuri motor namun saat itu saya yang kebetulan meminjam motor tersebut, akhirnya saya yang ditangkap," ungkapnya. 

Apa yang terjadi bagi Jongky adalah masa lalu.  Kini Jongky sudah bebas. Dia akan menjalani kehidupannya dengan melanjutkan usahanya. 

"Saya sudah bebas sekarang dan akan menjalani hidup sebagaimana mestinya dan melanjutkan usaha saya sebagai bapak kos karna saya punya kontrakan," pungkasnya.

Pemberian remisi ini dilakukan dalam bentuk upacara yang dipimpin Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Sabtu (17/8).

Bassang mengatakan, semua orang pasti memiliki masa lalu yang kelam, namun bagaimana niat dan usahanya untuk mau berubah. 

"Dalam perjalanan hidup sejarah manusia siapapun itu, sampai perjalanan hidup tokoh besar yang ada di negeri ini bahkan seluruh dunia pasti memiliki masa lalu," katanya. 

Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu mengatakan, ada 111 napi diberikan remisi. Pemberian remisi tersebut berdasarkan usulan dari pihak Lapas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari 111 napi, 2 napi langsung bebas. Keduanya yaitu, Jongky Fredo Nauw dan Tandi Kogoya. Mereka telah menjalani masa hukuman selama 1,6 tahun. 

Jongky Fredo Nauw divonis dalam kasus pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP.  Sedangkan Tandi Kogoya terjerat undang-undang darurat no 12.

Pemberian remisi ini atas pertimbangan beberapa aspek, seperti berkelakuan baik.

"Mereka yang mendapatkan remisi tersebut itu yang dinilai berkelakuan baik dalam arti tidak melanggar aturan dan tata tertib lapas klas II B Timika," ujarnya.

Untuk warga binaan di Lapas saat ini sebanyak  315 orang terdiri dari 23 perempuan dan 192 pria. Dari jumlah tersebut 29 orang merupakan napi kasus narkoba. 

"Warga binaan ini mendominasi kasus kriminal seperti pelecehan," tuturnya. 

Reporter: Aditra/Hadija
Editor: Misba Latuapo

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI