TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua, menemukan tempat penyulingan minuman keras lokal (milo) berjenis sopi di wilayah perkotaan saat menggelar razia, Selasa (3/9).
Razia melibatkan seluruh fungsi dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, dan didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Punia, Kasat Reskoba Iptu Kordiali, Kasat Intel AKP Sudirman, Kasat Reskrim AKP I Gusti AG Ananta P, dan Kasat Sabhara Iptu Mathius T Atte.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia, yakni Jalan Kainama, belakang Dinas Kehutanan lama, dan Kartini Ujung.
Di Jalan Kaimana, petugas mendapatkan tempat penyulingan milo. Seluruh peralatan pembuatan milo berupa ember besar, tong, jerigen, dan botol air mineral kemudian langsung dimusnahkan.
Petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemilik dan pembuat milo jenis sopi tersebut.
Sementara di belakang Dinas Kehutanan lama, petugas mendapatkan milo dikemas dalam plastik dibeberapa rumah. Bahkan ada dalam bentuk kemasan yang siap dipasarkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang diduga sebagai penjual. Informasi yang didapatkan bahwa milo tersebut berasal dari luar Mimika.
Begitu juga dengan di Jalan Kartini Ujung, petugas juga mendapatkan hal sama dengan dibelakang Kantor Dinas Kehutanan lama, dan mengamankan sebanyak empat orang.
Dari razia di tiga lokasi tersebut, pertugas berhasil mengamankan kurang lebih 70 liter milo, dan sembilan orang.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, dari hasil pemetaan terhadap kerawanan kamtibmas di Mimika, terutama penyakit masyarakat, pihaknya melakukan operasi rutin yang ditingkatkan. Dan operasi yang dilakukan kali ini menyasar pada miras lokal.
Apalagi diketahui miras lokal ini pemicu kerusuhan. Karenanya pihaknya melakukan razia ditempat-tempat yang diduga kuat menjadi tempat memperjual belikan maupun memproduksi miras lokal tersebut.
“Hari ini kami razia dibeberapa titik, baik ditempat produksi milo maupun para penjual,” kata Kapolres.
Kata dia, dari razia itu diamankan beberapa orang yang kini menjalani proses hukum dengan Undang-undang pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen.
“Sekarang para pelaku milo tidak dijerat dengan tipiring, tapi dua undang undang tersebut. Yang tujuannya memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Reporter : Mujiono
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan