Polisi Selidiki Transaksi Keuangan di Rekening Aktivis Veronica Koman

Polisi Selidiki Transaksi Keuangan di Rekening Aktivis Veronica Koman
Veronica Koman (Foto: Twitter/Veronica Koman)

SURABAYA | Kepolisian Daerah Jawa Timur ikut menelusuri transaksi keuangan di rekening pribadi Veronica Koman, tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. 

Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) itu yang kini berada di luar negeri, dituding menyebar hoax dan provokasi kasus persekusi dan rasisme hingga memantik unjuk rasa berujung rusuh di Papua dan Papua Barat.

“Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (10/9).

Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 hukum karena mendapatkan beasiswa di salah satu negara tetangga Indonesia.

Kapolda mengaku telah berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis HAM tersebut.

Veronica Koman, kata dia, selama mendapat beasiswa sejak tahun 2017 belum pernah memberikan laporan untuk mempertanggung jawabkan dana yang dia terima.

“Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan keluar,” ujarnya. 

Menurut Kapolda, pendalaman transaksi yang ada di rekening Veronica untuk mencari benang merah kasus yang sedang menjeratnya.

“Ini untuk mencari kepastian terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia,” kata Irjen Luki Hermawan. 

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Sumber: Antara
Editor: Sevianto

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *