Internet di Timika Baru Aktif, Kuota Data Terbuang Percuma

Internet di Timika Baru Aktif, Kuota Data Terbuang Percuma
Ilustrasi (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru membuka blokir akses data internet di Kabupaten Mimika dan Jayawijaya, Papua pada Selasa (10/9) pukul 21.00  WIT berdasarkan keterangan tertulisnya. 

Meski demikian, warga Mimika baru bisa mengakses data internet sekitar pukul 23.00 WIT.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi mengatakan, pemblokiran akses internet diakhiri setelah kondisi keamanan di kedua kabupaten dinyatakan kondusif. 

"Dengan demikian pemerintah kembali membuka blokir atas layanan data internet di kedua kabupaten tersebut terhitung mulai Selasa," kata Ferdinandus Setu. 

Setelah Mimika dan Jayawijaya, akses internet di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura – Provinsi Papua, serta Kota Sorong dan Kota Manokwari – Provinsi Papua Barat yang masih diblokir.

"Masih harus terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Ferdinandus.

Pemblokiran akses internet seluler di Papua dan Papua Barat dimulai sejak tanggal 19 Agustus. Dengan demikian, khusus di wilayah kabupaten Mimika dan Jayawijaya akses internet diblokir selama 21 hari. 

Ketua Komisi A DPRD Mimika Saleh Alhamid meminta operator telekomunikasi bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai pelanggan dengan mengganti kerugian selama pemblokiran. 

PT. Telkomsel yang mendominasi layanan telekomunikasi seluler di Papua, kata Saleh, harus mengambil sebuah kebijakan melalui koordinasi dengan pemerintah untuk memberikan kompensasi atas kerugian kepada masyarakat.

Apalagi, pemblokiran internet selama 21 hari telah membuat kuota data terbuang percuma. Masa aktif pemakaian kuota data maupun Kartu Halo Telkomsel memasuki deadline tagihan meski tak terpakai. 

"Tanggung jawab Telkomsel untuk mengganti itu, jangan membebani kepada pengguna jasa. Jangan lagi punya alasan lain karena ini negara punya keputusan," tegas Saleh. 

Di samping itu, pelaku usaha berbasis online juga telah sangat dirugikan atas kebijakan tersebut. Dengan begitu, diharapkan pemerintah juga dapat memahami kondisi masyarakat yang kehilangan pendapatan hampir sebulan. 

"Pemutusan sebuah hal seperti ini syaratnya KLB (kejadian luar biasa) bukan biasa-biasa saja. Kalau biasa, itu harusnya satu atau dua hari saja," kata Saleh. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan apapun dari pihak Telkomsel maupun pemerintah terkait kompensasi kepada masyarakat sebagai pelanggan. 

Reporter: Sevianto
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *