MRP Akan Proses Hukum Pembuat dan Penyebar Maklumat Palsu 06

MRP Akan Proses Hukum Pembuat dan Penyebar Maklumat Palsu 06
Konferensi Pers MRP di Jayapura, Selasa (10/9/19). (Capture/MRP)

JAYAPURA | Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan lembaganya tidak pernah mengeluarkan maklumat nomor: 06/MRP/2019 tentang seruan kepada mahasiswa Papua. 

Surat tentang seruan kepada mahasiswa Papua di kota studi di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap melanjutkan studi yang sempat menyebar luas di media sosial itu adalah palsu alias hoax. 

Timotius Murib mengatakan MRP belum merevisi surat maklumat nomor 05/MRP/2019 tentang Seruan kepada mahasiswa Papua yang sedang sekolah di kota mana pun di dalam negeri untuk kembali ke Tanah Papua. 

Oleh karena menyatakan tidak pernah mengeluarkan maklumat tersebut, maka MRP akan menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku pembuat dan penyebar maklumat palsu tersebut. 

"MRP sangat menyesalkan beredarnya maklumat yang dikeluarkan oleh pihak lain yang mengatasnamakan Majelis Rakyat Papua" ujar Timotius Murib dalam keterangan pers, di Jayapura, Selasa (10/9).

Dia menyatakan, maklumat tersebut adalah upaya dari pihak-pihak yang mencoba merongrong wibawa lembaga MRP dan memecah belah orang asli Papua.

"Untuk itu, Majelis Rakyat Papua akan menempuh jalur hukum untuk memproses pembuat dan penyebar maklumat tersebut," tegasnya. 

Disamping itu, MRP mengutuk dengan keras berbagai bentuk rasisme, persekusi, dan kekerasan hak asasi manusia terhadap orang asli Papua. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di tanah Papua yang masyarakatnya punya jiwa demokrasi dan beragam. 

Murib juga menyatakan, pihaknya merekomendasikan pihak berwenang untuk terlibat dalam dialog dengan rakyat Papua dan Papua Barat mengenai aspirasi dan keprihatinan mereka.

"Serta memulihkan layanan internet dan menahan diri dari hal-hal yang berlebihan yang berdampak pada pelanggaran HAM seperti penggunaan kekuatan yang berlebihan," tandas Murib.  

MRP menilai penutupan akses internet bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan membatasi komunikasi dapat berdampak pada memperburuk ketegangan situasi di Tanah Papua.

"Para pembela hak asasi manusia, para mahasiswa dan mahasiswi telah menghadapi ancaman. Karena itu, mereka harus dilindungi," katanya. 
 

Penulis: Sevianto 
Sumber: Antara
Editor: Sevianto

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *