TIMIKA | Pada pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD (PP APBD) tahun anggaran 2018, masalah pendidikan menjadi sorotan dari tiga fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Amanat Hati Rakyat.
Sorotan terhadap masalah pendidikan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Mimika, pada Rabu (11/9).
Seperti Fraksi Kebangkitan Bangsa, dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Hadi Wiyono mengatakan, khususnya pada bidang kesejahteraan, pihaknya telah melakukan monitoring dan mencermati terhadap Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2018.
Dimana pada bidang kesejahteraan rakyat telah merangkum banyak hal, baik urusan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan masyarakat desa, budaya, pemberdayaan perempuan dan anak, keluarga berencana serta ekonomi dan budaya.
“Dari beberapa hal tersebut, FKB memandang perlu adanya perhatian lebih serius, khususnya dibidang pendidikan. Dimana mutu pendidikan dasar harus lebih ditingkatkan, sehubungan dengan belum tergambarkannya kondisi prestasi pelajar di Mimika,” katanya.
Terlebih lagi menyangkut pelayanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak asli Amungme dan Kamoro (Amor), yang tinggal dan mengenyam pendidikan di asrama sentra pendidikan.
Karenanya, pihaknya meminta agar pengelolaan asrama sentra pendidikan harus lebih baik dan professional.
“Kami minta pengelolaan asrama sentra pendidikan dilakukan oleh pihak ketiga. Yang tujuannnya untuk pelayanan pendidikan. Sehingga bisa menghasilkan prestasi pelajar yang lebih berkualitas,” katanya.
Senada dengan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra pun juga menghendaki hal yang sama untuk pengelolaan asrama sentra pendidikan.
Fraksi ini meminta adanya pihak ketiga dalam pengelolaan asrama sentra pendidikan.
“Pemerintah diminta mengevaluasi mengenai pengelolaan asrama sentra pendidikan. Dan semuanya diberikan kepada pihak ketiga,” kata Markus Timang.
Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti perihal penarikan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Markus mengatakan, memang ada Permen PAN RB terhadap ASN. Tetapi ada juga aturan dari Mendikbud untuk beberapa daerah di Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat untuk guru-guru ASN yang mengajar di swasta tidak boleh ditarik.
“Gerindra sangat tidak setuju dengan tindakan dari Kadis Pendidikan yang menarik guru PNS atau ASN dari sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Eliaser Ohee yang membacakan pandangan umum Amanat Hati Rakyat.
Ohee mengatakan, Fraksi Amanat Hati Rakyat mencecam dengan keras tindakan Kadis Pendidikan yang menarik guru-guru ASN dari lembaga swasta.
“Sejarah membuktikan, sebelum Papua bergabung ke NKRI, yang meletakkan dasar pendidikan di Papua adalah lembaga swasta,” tegasnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan