Nasdem Mimika Ajukan Pergantian Anggota DPRD Terpilih ke KPU

Nasdem Mimika Ajukan Pergantian Anggota DPRD Terpilih ke KPU
Ketua DPD Partai Nasdem, Aser Gobay. (Foto: Anya Fatma)

TIMIKA | DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika, Papua mengajukan permohonan pergantian anggota DPRD terpilih dari Partai Nasdem nomor urut 5 dapil 2.

Ketua DPD Partai Nasdem Mimika, Aser Gobay menjelaskan, untuk Provinsi Papua terdapat 15 sengketa yang telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Partai Nasdem pada 5 Agustus 2019 lalu. Untuk Kabupaten Mimika sendiri ada tiga sengketa yang telah didaftarkan ke Dewan Kehormatan Partai, akan tetapi untuk Dapil 1 dan Dapil 4 belum memiliki bukti yang cukup kuat.

"Tapi bersyukur karena dewan kehormatan telah memutuskan bahwa dapil 2 berdasarkan memeriksa dokumen C1 dan DAA1 terbukti bahwa tidak cocok caleg terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU," jelas Aser saat diwawancara di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Timika, Rabu (11/9).

Menurutnya, partai Nasdem telah melakukan langkah sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018. Untuk itu, dari hasil keputusan tersebut, Nasdem Mimika ajukan pergantian ke KPU Mimika.

"Jadi hasil itu telah kami sampaikan ke komisioner KPU agar mereka mengakomodir keputusan partai yang disampaikan. Jadi ini khusus untuk masalah internal, kami sudah menyerahkan surat dari DPD, semuanya," tutur Aser.

Masalah ini, kata Aser, merupakan masalah internal partai. Akan tetapi lanjutnya, perolehan suara di Dapil 2 itu jelas ada putusan bahwa calon terpilih tidak memiliki dokumen C1.

"Semua itu kita jalani sesuai mekanisme yang ada, Caleg itu yang jelas nomor 5 itu Yustina Timang ini sudah calon terpilih, 3000 sekian itu dokumennya tidak ada," ungkap Aser.

Aser juga menyebutkan dokumen perolehan jumlah angka juga tidak dimiliki.

"Dokumen itu tidak dibuktikan C1 dan DAA1, makanya partai bisa mengambil keputusan dia tidak layak menjadi anggota DPRD Mimika. Keputusan kan permohonan dikabulkan, karena data dokumen yang memiliki itu tidak berdasarkan C1," jelas Aser.

"Kita mengacu pada PKPU, jadi  partai akan ajukan penggantian calon terpilih," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola menjelaskan, partai Nasdem menyerahkam surat permohonan yang isinya terkait pergantian caleg terpilih dari Dapil 2. 

Menurutnya, hal ini bukanlah menjadi urusan KPU dan merupakan urusan internal partai.

"Proses telah berjalan dan semua tahapan telah kita laksanakan. jikapun dikemudian hari, karena memang ada di PKPU mengatur persoalan keterwakilan dari partai politik menjadi DPRD ada mekanisme partainya," jelas Indra.

Katanya untuk masalah ini, KPU bisa menindaklanjuti apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.

"Incrah artinya, persoalan di mekanisme partai dalam sidang mahkamah partai para pemohon dan termohon sudah betul betul legowo. incrah bisa juga di pengadilan misalnya salah satu pihak menjadi korban dan dia mengajukan ke pengadilan dan kita tunggu hasil keputusan dari pengadilan," jelasnya.

Indra mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi partai dan akan dikaji secara internal oleh komisioner KPU Mimika dan kemudian akan mengeluarkan statement resmi terkait dokumen tersebut.

"Ada ruang yang bisa di isi. artinya ada keterwakilan dari parpol sebagai caleg ada mekanisme partai yang mengatur dan itu diatur UU nomor 23 di PKPU nomor 5 juga ada dan bisa dalam beberapa bentuk. misalnya PAW. mengundurkan diri, meninggal dunia, berhalangan tetap atau berada dalam persoalan hukum. maka ada proses prosesnya," jelas Indra.

"Pergantian bisa dilakukan apabila ada peristiwa peristiwa luar biasa, misal, dalam proses rekapan pleno ada tertangkap tangan atau dikenakan hukum langsung pada saat itu juga dan juga bisa dilalukan pergantian sesudah pelantikan," tambahnya.

Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, KPU akan melihat keputusan mahkamah partai. Apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka KPU baru akan mengeluarkan pandangan untuk menindaklanjuti.

"Pergantian dari dapil 2 sesuai laporan. caleg Yustina Timang digantikan dengan nomor urut 1 yaitu Aser Gobai," tambah Indra.

Untuk diketahui, Yustina Timang memperoleh 3385 suara dan merupakan perolehan terbanyak kedua setelah Mariunus Tandiseno.

Reporter : Anya Fatma
Editor: Batt

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI