Partai Hanura Laporkan KPU dan Bawaslu Mimika ke DKPP

Partai Hanura Laporkan KPU dan Bawaslu Mimika ke DKPP
Saleh Alhamid

TIMIKA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Mimika telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DPC Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, dirinya selaku ketua partai saat menyampaikan laporan diberi petunjuk oleh DKPP untuk melakukan beberapa perbaikan berkas laporan. 

"Setelah diperbaiki, maka kami sampaikan lagi. Pada 9 September 2019, DKPP mengirim surat dan laporannya sudah terdaftar. Sehingga sudah tidak ada perbaikan lagi. Selain itu, DKPP juga sudah melakukan rapat atas laporan ini," kata Saleh di Sekretariatan DPC Partai Hanura, Jalan Samratulangi, Timika, Papua, Sabtu (14/9).

Saleh menjelaskan, laporan yang disampaikan ke DKPP sudah dilengkapi cukup bukti. Dimana selaku terlapor dalam kasus ini adalah lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan penyelenggara tingkat PPD Mimika Baru.

"Laporan yang disampaikan pun memiliki cukup alat bukti, baik itu berupa surat maupun saksi. Buktinya berupa rekapitulasi I dan II, surat Bawaslu dan berita acara," jelasnya.

Kata dia, surat dari Bawaslu merupakan tindaklanjut setelah adanya laporan dari salah satu caleg, atas adanya perubahan berita acara pada saat rapat pleno oleh PPD Miru di Graha Eme Neme Yauware beberapa waktu lalu.

"Surat dari Bawaslu dan PPD Miru ini tidak sinkron. Dimana PPD Miru mengeluarkan perubahan berita acara terkait masalah keamanan. Tapi Bawaslu bilang tidak ada unsur pidana, dan hanya merubah dari salah ke yang benar," jelasnya.

Partai Hanura, sebutnya, merasa dirugikan dalam perolehan suara tersebut sehingga terpaksa melaporkan ke DKPP. Meski begitu, semua terlapor masih praduga tak bersalah. Dalam arti, mereka bisa terkena hukuman atau  tidak. 

"Saya tidak melaporkan oknum, tapi penyelenggara atau institusi. KPU maupun Bawaslu Mimika bisa saja tidak bersalah dan bersalah, setelah diperiksa oleh DKPP. Dan saya akan tetap mengawal masalah ini," katanya. 

Caleg Beli Tiket untuk Komisioner KPU 

Selain barang bukti dan alat bukti tersebut, Hanura Mimika juga menyampaikan adanya dukungan tiket kepada komisioner KPU Mimika. Menurut Saleh, ini bisa dibantah bahwa tidak meminta, tetapi dalam konteks dibantu oleh oknum caleg. 

Namun demikian, pihaknya akan menghadirkan saksi yang merupakan pemberi tiket tersebut.

"Di dalam aturan sudah jelas, Komisioner KPU dilarang bertemu dengan caleg, tidak boleh menjanjikan sesuatu, dan menerima apapun dari caleg. Tapi  ini ada caleg yang memberikan tiket dari Jakarta- Timika  dan Jayapura-Jakarta," katanya.

Tiket tersebut diberikan kepada Ketua KPU dan salah satu oknum komisioner KPU, baik sebelum menjabat maupun sesudah dilantik. Disebutkan total uang untuk tiket itu sekitar 30 jutaan rupiah. 

"Terserah DKPP, apakah memandangnya administrasi atau lainnya. Yang jelas, ini ruang yang diberikan kepada peserta Pemilu untuk melaporkan ke DKPP. Dan kalau seandainya masalah ini bisa dilaporkan ke pidana, maka saya akan lakukan," kata Saleh. 

Reporter : Mujiono
Editor: Sevianto

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *