Lima Pelapor Khusus PBB Minta Veronica Dilindungi, PTRI: Tak Berimbang

Lima Pelapor Khusus PBB Minta Veronica Dilindungi, PTRI: Tak Berimbang
PAMERAN FOTO - Pengunjung mengamati karya foto saat pembukaan pameran foto pencapaian HAM Indonesia di Markas Besar PBB (Palais des Nations), Jenewa, Swiss, Selasa (25/6/2019). (ANTARA Foto)

JAKARTA | Lima pelapor khusus HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (16/9) menyiarkan pernyataan sikap yang meminta Pemerintah Indonesia mencabut tuntutan terhadap Veronika Koman. 

Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menyebutkan pernyataan sikap tersebut dibuat tidak berimbang karena hanya fokus pada satu aspek HAM, tidak menyebutkan upaya pemerintah Indonesia menjamin hak konstitusional warga Papua.

“Serta belum menjelaskan proses hukum yang tengah dihadapi pengacara/aktivis HAM, Veronika Koman,” kata PTRI Jenewa melalui siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9). 

PTRI Jenewa menilai penetapan tersangka terhadap Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut PTRI, berkaitan dengan penyebaran informasi hoax dan kebencian oleh Veronika Koman, jelas tindakan tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM.

“Namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong ????? yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan,” kata PTRI Jenewa.

Disebutkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali mengingat Indonesia menganut prinsip kesetaraan hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Hak dan kewajiban Veronika Koman di mata hukum setara dengan WNI lain. Veronika Koman dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum,” terang PTRI Jenewa.

Tak hanya soal Veronika Koman, PTRI Jenewa juga mengklarifikasi sejumlah poin dalam pernyataan sikap yang dibuat oleh lima pelapor khusus PBB, yaitu Clement Nyaletsossi Voule, David Kaye, Dubravka Šimonovi?, Meskerem Geset Techane, dan Michel Forst.

Salah satu poin yang diklarifikasi terkait pembatasan akses internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat. PTRI Jenewa menjelaskan pelaksanaan demokrasi di Indonesia memungkinkan pemangku kebijakan membatasi data internet untuk sementara ke warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Ombudsman.

“Seiring dengan kondisi yang semakin kondusif di Papua, kebijakan ini (pembatasan internet, red) dicabut sejak tanggal 4 September 2019,” tambah PTRI Jenewa.

Pembatasan internet itu, menurut PTRI Jenewa, dilakukan sebaga upaya mencegah penyebaran pesan kebencian dan berita bohong yang diyakini dapat memicu aksi kekerasan dan kericuhan di Papua.

Adapun lima pelapor khusus HAM PBB menyiarkan pernyataan sikap yang meminta Pemerintah Indonesia mencabut tuntutan terhadap Veronika Koman agar ia dapat melanjutkan pelaporan mengenai penegakan HAM secara independen di Papua dan Papua Barat.

“Kami menyambut baik langkah yang dibuat Pemerintah Indonesia untuk menghadapi insiden rasisme, tetapi kami meminta Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronika Koman dari segala aksi balas dendam dan diskriminatif”

“Serta mencabut tuntutan terhadap dirinya sehingga ia dapat melaporkan situasi penanganan HAM secara independen di Indonesia,” kata lima pelapor khusus HAM PBB dalam pernyataan sikapnya.

Sumber: Antara
Editor: Sevianto

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI