Polisi Mimika Musnahkan Narkotika Bernilai Puluhan Juta

Polisi Mimika Musnahkan Narkotika Bernilai Puluhan Juta
Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Lorentius Kordiali (tengah) memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu, Kamis - Foto : Istimewa

TIMIKA | Kepolisian di Mimika, Papua memusnahkan barang bukti Narkotika golongan satu jenis Sabu sebanyak 15,92 gram bernilai puluhan juta rupiah, Kamis (7/9/17).

Barang bukti tersebut milik tersangka berinsial ADN alias Daeng Nambong (28), warga Jalan Yos Sudarso belakang Apotek Arguni  yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika pada Senin (28/8) lalu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Mimika Iptu Lorentius Kordiali mengatakan, ADN alias Daeng Nambong ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang terlarang tersebut di depan Kantor BRI Unit, Jalan Yos Sudarso.

“Narkoba jenis Sabu dengan berat 15,92 gram milik tersangka DN yang kita tangkap beberapa waktu lalu,” kata Kordiali.

Menurut Kordiali, tersangka ADN kesehariannya berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di area PT Freeport Indonesia. Dia mengedarkan Narkotika milik rekannya di Makassar berinisial A yang juga telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu tersebut  dikirim dari Makassar oleh saudara A, yang kemudian meminta tersangka untuk menjual Sabu itu kepada seseorang yang ada di Timika,” jelas Kordiali.

Atas perbuatan terlarang tersebut, tersangka ADN dijerat Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan  (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2).

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Kordiali.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalan air mendidih. Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Lorentius Kordiali dan dihadari pihak Kejaksan Negeri Timika. (**rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *