TIMIKA | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi satu warga Negara Kamerun atas nama Nguetse Zangue Elvige Flora (Pr), Selasa (24/9).
Nguetse sebelumnya telah melakukan
tindak pidana Keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Nguetse divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Timika No. 50/Pid.B/2019/PN.Tim, tertanggal 13 Juni 2019, serta telah menjalani hukuman selama 7 bulan kurungan.
Nguetse telah selesai menjalani hukuman pada Kamis (12/9), sesuai surat Lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika nomor W30.EJ.PK.02.02-267/IX/2019.
"Di hari yang sama yang bersangkutan telah diserahterimakan dari Lapas Timika kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enoch, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya pada hari Selasa (24/9), dengan menggunakan Pesawat Garuda (GA653). Adapun rutenya Timika – Bali – Jakarta.
Kemudian dilanjutkan dengan pesawat Ethiopian Airlines (ET629) melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan rute Jakarta – Bangkok – Kamerun.
"Nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan," pungkas Jesaja.
Seperti diketahui sebelumnya, Nguetse ditangkap oleh satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Kota Timika.
Reporter: Aditra
Editor: Sevianto
Tinggalkan Balasan