SORONG | Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi normalisasi Sungai Malawili Aimas, Kabupaten Sorong yang merugikan negara senilai Rp1,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Akhmad Muhdor, mengatakan dua tersangka adalah RS, Direktur Utama PT Papua Indo Mustika dan IK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap proyek normalisasi Sungai Malawili Aimas oleh Bidang Pengairan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
"Proyek normalisasi Sungai Malawili tersebut bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2017 senilai Rp5 miliar lebih. Namun fisik proyek tidak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang telah disepakati," kata Akhmad Muhdor, di Sorong, Senin (7/10).
Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi bangunan terhadap proyek normalisasi Sungai Malawili tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Karena itu, kata dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai ketentuan undang-undang korupsi.
Dikatakan, penetapan kedua tersangka RS dan IK telah dilakukan dengan penuh hati-hati dengan tiga alat bukti yang kuat, yaitu dokumen proyek, keterangan saksi, dan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan.
"Kami menetapkan kedua tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambah dia.
Sumber: Antara
Editor: Sev
Tinggalkan Balasan