Polisi Amankan Pencuri di Disdukcapil Mimika

Polisi Amankan Pencuri di Disdukcapil Mimika
AKP Junan Plitomo, S.Sos, MH - (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA I Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana mengamankan Za ,(48), pelaku pencurian sebuah handphone  di ruang tunggu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Senin (11/9/17).

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Junan Plitomo mengatakan,  korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mimika yang telah melaporkan kehilangan satu unit handphone.

“Korban atas nama Novita Homer seorang PNS di lingkup Pemkab Mimik telah melaporkan pencurian yang dilakukan oleh Za,”kata Junan kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kapolsek Kuala Kencana menjelaskan, sekitar pukul 09.50 Wit Novita Homer menyerahkan nomor antrian kepada petugas Disdukcapil. Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan Korean dan mengambil HP.

“Tidak lama kemudian korban merasa noken yang dipegangnya terasa ringan, sehingga korban pun mengecek noken tersebut. Dan teryata tas kecil warna cokelat yang disimpan di dalam noken sudah tidak ada,”jelasnya.

Kata dia, karena handphonenya tidak ada, maka korban pun mencarinya di sekitar tempat penyerahan nomor antrian, tepatnya di ruang tunggu Disdukcapil. Pada saat mencari, korban melihat pelaku nampak gugup dan gelisah. Sehingga korban mengikuti pelaku. Namun pelaku mencoba menghindari korban.

Lanjutnya, pada saat berhadapan, korban melihat ujung tas kecil warna cokelat berada ditangan pelaku. Sehingga korban pun mengatakan kepada pelaku “ko pencuri”. Karena pelaku melawan, sehingga korban pun berteriak “Satpol ada pencuri tolong amankan”.

“ Karena korban teriak, pelaku pun melarikan diri. Tetapi berhasil diamankan Ronald yang juga ASN di lingkup Pemkab Mimika,”terangnya.

Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.  “Kami masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dan dari peristiwa ini, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara,”terangnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *