Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bappeda Mimika Bolak Balik Polres – Kejaksaan

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bappeda Mimika Bolak Balik Polres - Kejaksaan
Donny S. Umbora

TIMIKA | Berkas perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, masih bolak-balik Polres-Kejaksaan.

Adapun dugaan korupsi ini terkait kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non-fisik di Bappeda Mimika merupakan tahun anggaran 2017, dengan anggaran kurang lebih Rp2 miliar. 

Kegiatan ini seharusnya dilakukan pada 18 distrik, namun dalam realisasinya hanya dilakukan di satu distrik dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Mimika, Donny S. Umbora mengatakan, kasus dugaan korupsi pada Bappeda Mimika dengan tiga tersangka ini, penyidik Polres Mimika sudah menyerahkan berkas tahap I. 

Namun, dari hasil pemeriksaan berkas tersebut dinyatakan kurang lengkap (P19) sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan disertai petunjuk, baik formil maupun materiil untuk dilengkapi penyidik.

“Pengembalian berkas dari kami ke penyidik sudah seminggu lalu. Dan kami sedang menunggu pengembalian dari penyidik,” kata Kasipidsus di ruang kerjanya, Jumat (11/10).

Dijelaskan, untuk kekurangan formil seperti kekurangan tandatangan, dokumen-dokumen, dan beberapa hal. 

Sementara materiil, menyangkut pemenuhan unsur yang bisa dijerat dengan pidana. Misalnya mengenai, keterangan saksi yang belum lengkap atau unsur perbuatan melawan hukum.

“Ya intinya masih ada kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas tahap I tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik Polres Mimika sudah meminta keterangan 60 orang saksi. Ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, yakni SM, MM dan YE. 

“Kerugian negara yang ditimbulkan dan berdasarkan perhitungan dari BPKP sebesar Rp1,6 miliar,” katanya.

Lebih jauh terkait kasus ini, Donny menjelaskan, berdasarkan berkas perkara dibaca pihaknya memang ada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan yang dianggarkan untuk turun ke setiap distrik ataupun lokasi kegiatan pembangunan. 

Namun sebelum turun ke lapangan, dilakukan monitoring meja untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen yang ada. Selanjutnya Bappeda turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.

“Untuk melakukan monev lapangan ini, dilakukan pencairan dalam bentuk tambahan uang (TU). Setelah pencairan, bendahara menyerahkan uang ke PPK. Dan dari PPK dibagi ke setiap korlap. Tapi kegiatan monitoring lapangan ini tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Donny mengatakan, sebenarnya PPK tidak diperbolehkan mengelola uang, karena yang berhak adalah bendahara. Disitulah perbuatan melawan hukumnya atau menyalahgunakan kewenangan, yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Karena kegiatan tidak terlaksana, PPK membuat pertanggungjawaban dengan memasukkan dokumen fiktif. Sehingga muncul kerugian negara, setelah dilakukan audit oleh BPKP,” terangnya.

SM dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena setiap kepala OPD bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan anggaran. Jadi secara pidana kepala OPD sudah terlaksana. Namun untuk kerugian negara yang bertanggungjawab adalah penikmat uang.

“Kepala Bappeda ini menandatangani dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan bahwa sudah dilakukan 100 persen, padahal tidak dilakukan,” kata Donny.

Sementara disinggung untuk korlap yang menerima uang dari PPK, tetapi tidak melakukan kegiatan. Kata Donny, itu merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan penindakan. Dan itu bisa dilakukan, kalau memiliki cukup bukti.

“Dari berkas yang ada, kami tidak bisa simpulkan. Tapi perbuatan dari korlap ada keterlibatan, karena sudah terima uang namun tidak melaksanakan kegiatan. Dan seharusnya kalau tidak dikerjakan dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya. 

 

Reporter: Mujiono

Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI