TIMIKA | Polres Mimika, Papua, kini menyelidiki adanya temuan praktek pungutan liar (Pungli) oleh Komisi B DPRD di Pasar Sentral Timika saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) beberapa hari lalu.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, jajarannya berupaya merespon cepat dugaan praktek Pungli kepada para pedagang Pasar Sentral begitu mendapat informasi pasca Sidak Komisi B DPRD Mimika.
“Kami merespon cepat (dugaan Pungli tersebut) agar tidak semakin merugikan masyarakat bila memang itu terjadi,” kata Victor kepada wartawan di Timika, Senin (11/9/17).
Disamping dilakukan penyelidikan, ia juga mengimbau para pedagang yang merasa dirugikan dan menjadi korban praktek Pungli, agar segera melapor ke polisi untuk memudahkan penyidik mengungkap kasus tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan. Ini sudah praktik karena ada temuan, sudah terlihat, ini akan kami selidiki. Kami juga imbau pelaku usaha di sana agar melapor ke polisi,” katanya.
Adapun beberapa pedagang mengatakan kepada sejumlah anggota DPRD saat melaksanakan Sidak, bahwa mereka terpaksa membangun sementara lapak-lapak di sisi kiri jalan utama dalam pasar, karena los yang lama mereka tempati sedang dikerjakan.
Salah satu pedagang yang takut namanya diberitakan, mengaku harus membangun lapak dengan ukuran empat kali empat meter dengan membayar Rp1 juta kepada security atas perintah Kepala UPTD (Unit Penyelenggara Teknis Dinas) Pasar Sentral Timika.
Meski begitu, hingga kini tak satupun pedagang yang berani melaporkan dugaan praktek Pungli tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Mimika.
“Tim (Saber Pungli) kami juga belum mendapat informasi dari pedagang. Tapi ini sudah pasti akan diselidiki karena ada temuan, dan praktik Pungli itu diduga sdang terjadi,” pungkas Kapolres. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan