15 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Mimika

15 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Mimika
Donny S Umbora

TIMIKA | Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sudah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika Donny S Umbora mengatakan, menyangkut kasus dugaan korupsi di DLH Mimika, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Hal ini dikarenakan kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami sudah periksa 15 orang saksi, termasuk Kepala DLH. Dan hari ini, Jumat (11/10) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika," kata Donny saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10).

Kata dia, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD terkait dengan pencairan dana atau yang berhubungan dengan surat perintah pencairan dana (SP2D). Serta memastikan besaran anggaran dan apakah sudah dicairkan apa belum, sesuai dengan SP2D tersebut.

Dari keterangan Kepala BPKAD sudah menjelaskan secara umum mekanisme proses pencairan, siapa yang bertindak dan berwenang di dinas tersebut. Namun untuk rincian besaran yang sudah cair belum bisa diterangkan. Karena dokumen SP2D sementara belum diserahkan. 

"Kami akan menyurat untuk meminta dokumen SP2D," katanya.

Selain pemeriksaan saks, kata Donny, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua. Serta sudah melakukan ekspose terhadap kerugian negara. Dan sekarang ini sedang menunggu telaah dari BPKP.

"Kalau sudah ada telaah, maka BPKP akan turun ke lepangan untuk melakukan audit. Sehingga kalau sudah ada audit akan dilakukan penetapan tersangka. Itupun kalau ada kerugian negara," ujarnya.

Untuk kerugian negara, kata dia, pihaknya sebenarnya sudah ada perhitungan. Tapi itu hanya sebatas estimasi atau potensi kerugian negara dan itu tidak bisa diekspose. Karenanya masih menunggu tim audit dari BPKP.

"Untuk kerugiannya, kami belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas, ada potensi kerugian negara dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pada kasus ini pihaknya lebih memfokuskan pada pengadaan barang dan jasa. Dan lebih spesifik lagi kepada tiga hal, yakni anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM), pakaian kerja, serta servis dan suku cadang yang nilainya Rp9 miliar.

Awal anggaran ini sebesar Rp6 miliar. Namun karena adanya perubahan, maka menjadi Rp9 miliar.

"Dalam pengadaan barang dan jasa, ada banyak pekerjaan. Tapi yang bisa dinaikkan ke penyidikan hanya tiga hal tersebut," tuturnya.

Untuk target penyelesaian kasus ini, pihaknya berupaya menyelesaikan di tahun ini, agar bisa pemberkasan. Namun karena keterbatasan personel, sehingga harus berbagi waktu.

"Dengan keterbatasan yang ada, kami upayakan tahun ini kasus tersebut selesai," ungkapnya.

Perlu diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700 yang  bersumber dari dana bagi hasil  APBD Kabupaten Mimika 2018.

Dana tersebut diperuntukan untuk 3 kegiatan yaitu, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli pelumas operasional TPS – TPA TA. 2018, belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS – TPA TA. 2018, dan belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan Triwulan I, dan II serta Semester II TPS –TPA TA. 2018.

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia barang/jasa untuk ketiga kegiatan tersebut. Dimana metode pengadaan yang digunakan adalah  metode pengadaan langsung. 

Namun pada kenyataannya, mekanisme pengadaan langsung yang di tentukan dalam Perpres 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah tidak pernah dilakukan.

DLH hanya membuat kelengkapan dokumen pengadaan sebagai syarat formil pengadaan barang atau jasa. 

Selain itu, khusus untuk pekerjaan belanja BBM dan oli pelumas operasional TPS – TPA Triwulan II (April, Mei, Juni) dan belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS –TPA Triwulan I (Januari, Februari, dan Maret)  pihak dinas dan penyedia barang atau jasa melakukan  penagihan  dan pencairan dana untuk kedua pekerjaan tersebut.

Walaupun pada kenyataanya pihak penyedia barang atau jasa yang menerima SPK atau kontrak tidak pernah mengadakan barang dan jasa sesuai SPK/kontrak, sehingga dapat dikatakan perbuatan fiktif.

Khusus untuk belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan semester II TPS –TPA, ditemukan adanya mark up. Dimana harga perkiraan sendiri dan harga penawaran yang sangat tinggi. Sehingga membuat pihak penyedia barang atau jasa mendapat keuntungan yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan dan Negara dirugikan.

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *