TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua akan menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin.
"Jadi nantinya kita akan buat surat edaran dari pemerintah langsung yang disampaikan kepada semua agen, maupun pangkalan dan pedagang ecer terkait tata tertib penyaluran BBM sehingga mereka tidak semena-mena dalam penyaluran," kata Sekretaris Disperindag Innosensius Yoga Pribadi, di kantornya, Selasa (15/10).
Ia mengatakan, jika penjualan BBM ini tidak berdasarkan aturan, maka nantinya akan menimbulkan berbagai masalah.
Yoga mencontohkan, penjualan BBM Minyak Tanah yang merupakan hak dasar warga untuk pemenuhan bahan bakar rumah tangga, jika disalurkan tidak tepat sasaran akan merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat.
Sehingga Ia berharap, dengan adanya surat edaran tata cara penyaluran BBM tersebut, bisa ditaati oleh agen, pangkalan maupun masyarakat penjual eceran.
"Dengan begitu kan masyarakat juga bisa ikut mengawasi penyalurannya, dan sekaligus bisa menjadi fungsi kontrol untuk pemerintah juga, " ungkap Yoga.
Setelah surat edaran tersebut di edarkan kepada agen, pangkalan maupun pengecer kedepannya tidak ada lagi salah penyaluran BBM karena Disperindag dan Satpol PP akan menindak tegas.
Kata dia, pemerintah juga akan memberi sanksi tegas terhadap agen sebagai penyaluran langsung dari Pertamina, jika tidak bisa membina pangkalan yang menjadi tanggungjawabnya. Salah satunya adalah mengurangi pasokan kepada agen yang nakal.
Terbukti, berdasarkan hasil survey pantauan Disperindag dilapangan, terdata hampir 90 persen pedagang minyak tanah eceran ini tanpa memiliki izin.
"Jadi kita harus tertibkan dua-duanya, pangkalan maupun pengecer, karena jika pangkalan ini ditertibkan berarti pengecer juga akan mengikuti, dan begitupun sebaliknya," kata Yoga.
Disperindag juga berharap agar pengawas pada SPBU bisa lebih tegas terhadap pembeli BBM yang menggunakan jerigen-jerigen terutama pada penjualan BBM bersubsidi seperti premium, minyak tanah dan solar.
Reporter: Hadija Laisouw
Editor: Batt
Tinggalkan Balasan