Kepala Disperindag Bantah Terlibat Pungli di Pasar Sentral Timika

Kepala Disperindag Bantah Terlibat Pungli di Pasar Sentral Timika
BERBICARA - Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes ketika memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadapan anggota DPRD Mimika, soal dugaan Pungli di Pasar Sentral Timika

TIMIKA | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes membantah keras terlibat apalagi memerintahkan anak buahnya melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Sentral Timika.

Bantahan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mimika, Selasa (12/9/17), menyusul adanya temuan dugaan Pungli di Pasar Sentral Timika oleh Komisi B DPRD Mimika saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

“Saya mau tegaskan bahwa kalau temuan Dewan saat sidak di Pasar Sentral itu benar, saya pastikan itu bukan atas perintah kepala dinas. Kalau pun ada oknum staf saya melakukan itu, saya sudah serahkan kepada Tim Saber Pungli untuk memeriksa mereka,” tegas Songbes.

Songbes mengku, awalnya meminta agar pedagang diberi kesempatan untuk berjualan di sisi kiri jalan utama dalam pasar tanpa melewati gardu. Tapi mereka justru membuka lapak bahkan sampai di atas drainase sehingga menghambat aktifitas jalan.

“Pada saat itu saya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta, namun ada laporan bahwa pedagang sudah berjualan di atas drainase,” katanya.

Sementara terkait adanya pedagang yang menyetor sejumlah uang kepada petugas pasar, Songbes mengatakan hal itu dilakukan karena adanya kesepakatan antara Kapospol Pasar Sentral, pengelola pasar dan pedagang.

“Ini untuk membicarakan pembangunan pos di depan los pasar sayur dalam rangka penanganan masalah bila terjadi perselisihan, agar gampang dijangkau karena pos di depan terlalu jauh,” jelasnya.

Menurut dia, adanya rencana untuk membangun pos keamanan tersebut, beberapa pedagang serta sejumlah donatur sepakat untuk menyumbang secara sukarela.

“Saya juga sempat sampaikan kepada petugas pasar agar hati-hati dengan ini, jangan sampai di kemudian hari terjadi masalah. Saya tidak mau bertanggung jawab soal itu,” ujarnya.

Dia juga mengemukakan, informasi soal jumlah sumbangan sukarela dari para pedagang dan donator yang terkumpul terdapat dua versi. Ada yang melaporkan Rp11 juta dan Rp18 juta.

“Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada perintah menagi dari saya. Mudah-mudahan saya juga dipanggil (penyidik) supaya saya jelaskan yang sesungguhnya. Saya sudah wanti-wanti ke staf saya, hati-hati dengan persoalan ini,” tuturnya.

Adapun beberapa pedagang sebelumnya mengatakan kepada sejumlah anggota DPRD saat melaksanakan Sidak, bahwa mereka terpaksa membangun sementara lapak-lapak di sisi kiri jalan utama dalam pasar, karena los yang lama mereka tempati sedang dikerjakan.

Salah satu pedagang yang takut namanya diberitakan, mengaku harus membangun lapak dengan ukuran empat kali empat meter dengan membayar Rp1 juta kepada security atas perintah Kepala UPTD (Unit Penyelenggara Teknis Dinas) Pasar Sentral Timika.

Meski begitu, hingga kini tak satupun pedagang yang berani melaporkan dugaan praktek Pungli tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Mimika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *