25 Anggota DPRD Asmat Periode 2019-2024 Dilantik

25 Anggota DPRD Asmat Periode 2019-2024 Dilantik
PELANTIKAN | 25 Anggota DPRD Asmat saat diambil sumpah janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina. (Foto: Eman/SP)

ASMAT | Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Martina di ruang sidang DPRD Kabupaten Asmat di Agats, Selasa (22/10).

Pelantikan 25 anggota dewan yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 17 April 2019 itu diawali dengan pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina.

Acara pelantikan dihadiri Bupati Asmat Elisa Kambu, Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen (Mar) Lukman, Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces, unsur pimpinan daerah setempat, politisi, para tokoh dan warga.

Bupati Asmat, Elisa Kambu melalui sambutannya mengatakan bahwa masyarakat setempat telah memilih dan mempercayakan 25 legislator untuk mengemban tugas serta berperan dalam pembangunan di Kabupaten Asmat.

“Selamat mengemban tugas dan amanah rakyat. Mari kita bersama, eksekutif dan legislatif serta semua elemen mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Asmat,” kata Bupati Elisa.

Ia menjelaskan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. 

DPRD juga merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“DPRD memegang peranan yang strategis dalam pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan turut menentukan berjalannya pembangunan di daerah,” ujarnya.

Orang nomor satu di Asmat itu berharap agar 25 anggota DPRD masa bakti 2019-2024 dapat memperkokoh sinergitas melalui upaya-upaya yang lebih konkret, terarah, terpadu dan berkesinambungan. 

“Serta bersama-sama menghadirkan manfaat pembangunan yang sesungguhnya yaitu kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Asmat secara keseluruhan,” tutur bupati.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Asmat, Brent Jensenem mengatakan bahwa pihaknya akan memimpin jalannya persidangan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” kata Brent.

Ia berharap setelah prosesi pelantikan 25 anggota dewan yang baru itu, seluruh komponen dapat mendukung, bekerja sama dan bersinergi dengan lembaga legislatif setempat dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Asmat.

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh komponen di Asmat demi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. 

Reporter: Eman
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *