9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Viral, 6 Sipil, 3 Aparat Keamanan

asatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (6/9/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan sembilan tersangka kasus pengeroyokan di salah satu perumahan di Sp 3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, yang videonya viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya menahan 9 orang terdiri dari 6 orang warga sipil dan 3 orang oknum aparat keamanan.

Adapun inisial sembilan tersangka yakni ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW, JU.

“Untuk enam orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika, tiga orang oknum aparat keamanan sudah ditangani dan ditahan oleh kesatuannya,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu 11 September 2024 malam.

Khusus penahanan tersangka, kata dia tidak dilakukan upaya pemaksaan sebab mereka kooperatif dengan kepolisian.

“Seluruhnya kita undang untuk datang ke Polres Mimika, seluruhnya datang dan kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Sebelumnya disebutkan, ada 13 calon tersangka, dimana ada dua orang diantaranya merupakan buruh bangunan yang diduga sudah kembali ke kampung halamannya, tetap akan dilakukan pemanggilan. Sementara dua orang lainnya, saat ini masih menunggu petunjuk jaksa terkait dengan perannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Mimika (Polres Mimika) menetapkan 13 orang dengan status calon tersangka dalam kasus penganiayaan yang video nya viral beberapa waktu lalu.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Juli 2024 di sebuah perumahan di SP 3, dan videonya viral tersebut, kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus dan memeriksa total saksi korban maupun saksi terlapor berjumlah 24 orang. Hasilnya 13 orang dinaikan satatusnya dari saksi menjadi calon tersangka.

Advertisements

“Dalam gelar (perkara) yang dilakukan, para peserta gelar sepakat untuk menetapkan kurang lebih 13 calon tersangka,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Jumat 6 September 2024.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan