Dispenda Mimika: Pajak Restoran Bebani Konsumen Bukan Pengusaha

Dispenda Mimika: Pajak Restoran Bebani Konsumen Bukan Pengusaha
Hearing DPRD dengan Dispenda Mimika, Selasa (12/9/17) - Foto : Sevianto/SP

TIMIKA | Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, Papua, menekankan bahwa pajak restoran dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen bukan pengusaha.

Karena itu, tidak ada alasan apapun bagi pengusaha rumah makan atau restoran untuk tidak membayar pajak yang sudah ditanggung konsumen sebesar 10 persen.

“Jadi sebenarnya, penarikan pajak ini tidak ada kaitanya dengan pengusaha. Yang terbebani adalah pelanggan atau konsumen,” kata Kepala Bidang Pajak Dispenda Mimika Yulianus Amda Pabonto saat hearing dengan DPRD Mimika, Selasa (12/9/17).

Penjelasan tersebut untuk menjawab adanya keluhan kepada wakil rakyat di DPRD oleh pengusaha rumah makan terkait penarikan pajak restoran sebesar 10 persen.

“Pajak restoran sifatnya wajib. Kalau misalnya ada laporan bahwa ada tekanan kepada pengusaha, saya pikir perlu diklarifikasi juga. Tentu kami punya aturan untuk menjalankan ini,” ujar Yulianus.

Meski begitu, dia tak menampik jika memang ada dugaan penarikan pajak tidak sesuai prosedur oleh oknum tertentu, seperti melakukan penagihan langsung di tempat, atau dilakukan pada malam hari.

“Kalau ada yang tagih di tempat, berarti itu oknum. Harusnya dibayar langsung di Dispenda. Kalau ada praktek tidak sesuai, ini akan menjadi masukan juga bagi kami,” kata dia.

Sementara besaran retribusi pajak restoran tersebut, menurut dia, harusnya tidak lagi menjadi masalah bagi pengusaha. Sebab regulasi ini sudah dibahas dengan pengusaha, dan Perda ditetapkan bersama DPRD.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada mereka. Cuma karena aturan ini kami yang jalankan, jadi seolah-olah kami yang salah,” tuturnya.

Anggota Komisi B DPRD Mimika Hadi Wiyono mengaku telah menerima keluhan dari beberapa pengusaha rumah makan lantaran didatangi petugas pajak Dispenda pada malam hari dan sedikit mendapat tekanan.

“Saya hanya minta jangan lagi tarik pajak di rumah makan pada malam hari. Supaya tidak ada kesan bahwa seolah-olah terjari pungli di situ. Kalau bisa berikan slip pembayaran saja supaya mereka bayar ke bank langsung,” imbaunya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI