Usai Mencuri Motor, Tiga Pelaku Bergantian Perkosa Ibu dua Anak

Usai Mencuri Motor, Tiga Pelaku Bergantian Perkosa Ibu dua Anak
Salah satu pelaku berhasil diringkus polisi (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Usai melakukan aksi mencuri kendaraan bermotor, tiga orang tersangka melakukan penjambretan di rumah salah satu warga di Jalan Cenderawasih poros SP 2, Timika, 13 Oktober 2019. Pelaku bahkan tega memperkosa ibu rumah tangga yang memiliki dua anak.

Ketiga tersangka salah satu diantaranya saat ini telah diamankan anggota Polres Mimika yakni AK yang masih berusia 16 Tahun. Dua tersangka lainnya P dan K hingga saat ini masih buron. Hal ini disampaikan Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia dalam press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (4/11).

"Ini sangat keji sekali. Mereka bertiga, satu pelaku telah diamankan dan dua masih DPO. Tim akan berusaha mengejar (pelaku,red) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Dijelaskan, ketiga tersangka masuk kedalam rumah dengan mencungkil pintu bagian belakang rumah. Pada saat itu korban sedang tidur bersama kedua anaknya karena sang suami sedang bekerja di luar rumah.

Korban kemudian kaget karena mulutnya ditutup dan lehernya dicekik oleh pelaku. Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga mengancam korban dengan pisau. Kemudian ketiga pelaku secara bergantian memperkosa ibu dua anak itu.

"Mereka bertiga mengancam dengan menggunakam pisau dan melakukan pemerkosaan," jelas Kompol Punia.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaos obling berwarna hijau dan celana bermotif kotak warna hitam putih hijau.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Ananta mengatakan, tersangka AK memang masih dibawah umur, namun telah melakukan kejahatan yang luar biasa. Berdasarkan penuturannya, korban berusia sekitar 30 tahun yang menurutnya relatif masih muda. Ia menilai para pelaku terutama AK yang masih dibawah umur sangat sadis.

Sesuai dengan pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan (Pemerkosaan) para pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Namun, Gusti menerangkan, sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan anak, khusus tersangka atau pelaku yang dibawah umur memang dibedakan penanganannya. 

Dijelaskan, AK yang masih dibawah umur yang telah melakukan aksi curanmor kemudian pemerkosaan, akan digabungkan ancaman hukumannya yang mana akan dilihat hukuman yang paling berat yang akan digunakan.

"Tapi itu tidak menutup kemungkinan dengan pelaku yang dewasa akan ditindak tegas," katanya.

Katanya, sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengkonsumsi minuman keras.

Gusti menambahkan, hampir rata-rata pelaku curas dan curanmor yang ditangkap di Timika masih dibawah umur.

 

Reporter : Anya Fatma
Editor: Misba

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI