Polres Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Rp20 Miliar di Dua OPD

Polres Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Rp20 Miliar di Dua OPD
AKBP Agung Marlianto

TIMIKA | Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi, pada Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Mimika, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.

“Sekarang ini, kami tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi. Karenanya kami minta bersabar,” kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di temui Graha Eme Neme Yauware, Selasa (5/11).

Kata dia, dua dinas (OPD-red) ini merupakan target pengungkapan dari empat kasus yang sebelumnya pernah disampaikan dan masih didalami oleh Polres Mimika. 

Namun saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam penyelidikan. 

“Nanti kalau P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum), maka akan kami sampaikan,” katanya.

Meski tidak menyebutkan dua dinas ini, Namun yang jelas, kata AKBP Agung, masih berada dilingkup Pemkab Mimika dengan kerugian mencapai Rp20 miliar. 

“Untuk kerugian dari dua dinas yang masih diselidiki terhadap dugaan kasus korupsi, totalnya Rp20 miliar,” terangnya.

Polres Limpahkan Kelengkapan Kasus Korupsi Bappeda

Sementara menyangkut dugaan kasus korupsi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, AKBP Agung mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kelengkapan berkas ini merupakan kali ketiganya, sehingga AKBP Agung berharap berkasnya bisa dinyatakan lengkap.

“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan kita tingkatkan ke tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka),” terangnya. 

Perlu diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Polres Mimika melakukan pemeriksaan terhadap kepala (OPD) dilingkup Pemkab Mimika dan 18 kepala distrik.

Adapun dugaan korupsi ini terkait kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non-fisik di Bappeda Mimika tahun 2017 yang  dianggarkan kurang lebih Rp2 miliar.

Penyidik Tipikor Polres Mimika telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing SM selaku Kepala Bappeda kala itu, MM selaku bendahara kegiatan dan YE selaku pejabat pembuat komitmen/PPK. 

Kegiatan itu seharusnya dilaksanakan pada 18 distrik, namun dalam realisasinya hanya dilakukan di satu distrik dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru.

Pengelola kegiatan ditengarai membuat bukti fiktif bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan 100 persen dengan melibatkan hampir seluruh staf Bappeda Mimika.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. 

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *